Kamis, 18 April, 2024

Punya KTP Elektronik, Kemendagri Tegaskan WNA Tak Punya Hak Pilih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.

Meski demikian, ia menegaskan, WNA tetap memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2) pagi.

Bahtiar menjelaskan, jika mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, jelas bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

- Advertisement -

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,  tegas Kapuspen Kemendagri itu, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.  Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

Ketentuan ini, terang Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah. Dan praktek dinegara lain juga demikian.

“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.  Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar.

Ia menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER