BERITA

IJU: Pelaku Intimidasi Jurnalis Harus Diproses Hukum

MONITOR, Jakarta – Ikatan Jurnalis UIN (IJU) Jakarta mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan massa Munajat 212 terhadap wartawan Detik.com Satria Kusuma dan kameramen CNN Indonesia TV Joni Aswira yang tengah melakukan peliputan di Malam Munajat 212.

Seperti diketahui, pada Kamis 21 Februari 2019, jam 21.00 WIB terjadi keributan tidak jauh dari pintu VVIP acara Malam Munajat 212 yang disebabkan adanya 4 copet tertangkap tangan sedang melakukan aksinya.

Mendengar ada copet yang tertangkap, sejumlah massa Malam Munajat 212 langsung mengamankan copet tersebut. Kemudian, sebagai jurnalis, insting Satia Kusuma dan Joni Aswira langsung bergerak untuk mengabadikan gambar dan video tersebut.

Tidak lama setelah mengambil gambar dan video, 2 jurnalis dari Detik dan CNN Indonesia TV tersebut langsung didatangi sejumlah massa dan membentak serta memaksa kedua wartawan itu agar menghapus gambar serta video keributan tadi.

Ketika sedang menghapus gambar kericuhan, Joni dibentak oleh kerubungan massa tadi dan dipaksa agar mengambil gambar serta video yang bagus saja dan yang jelek tidak perlu untuk diambil.

Berbeda dengan yang dialami oleh Wartawan Detik Satria Kusuma, Satria sempat dipiting seseorang dan dipaksa menghapus gambar copet yang tengah dipukuli oleh massa Malam Munajat 212.

Tidak hanya dipiting, Satria juga dipukul dan dicakar serta dipaksa untuk jongkok di antara puluhan massa dari Malam Munajat 212. Ponsel Satria diambil dan seluruh foto serta video pada ponselnya dihapus, termasuk aplikasi Whatsapp di dalam handphonenya.

Menanggapi insiden ini, Ketua Umum Ikatan Jurnalis UIN Jakarta, Rakhmatulloh atau Pipo menilai tindakan yang dilakukan massa Malam Munajat 212 tersebut jelas-jelas menghalangi kerja wartawan sebagai pilar demokrasi untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.

“Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyatakan bahwa Pers dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” ujar Pipo, Sabtu (23/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, pelaku yang melanggar bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Untuk itu, ia meminta tangkap dan proses hukum pelaku penganiayaan serta intimidasi terhadap wartawan. Pihaknya juga mendesak panitia Munajat 212 untuk meminta maaf yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya kepada wartawan dan berjanji peristiwa serupa tidak terulang.

Selain itu, ia juga meminta komitmen kepada aktivis 212 agar ikut melindungi profesi jurnalis dalam bertugas. “Jika komitmen tersebut tidak diindahkan maka, kami berhak untuk tidak meliput atau dengan kata lain memboikot seluruh kegiatan yang dilaksanakan elemen 212,” tegasnya.

Recent Posts

PPIH Pastikan Layanan Mina Disiapkan Hingga 13 Zulhijjah bagi Jemaah Nafar Tsani

MONITOR, Jakarta - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mukhlis M Hanafi memastikan…

35 menit yang lalu

Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih Dari 3.800 Hewan Kurban

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) tetap beroperasi secara maksimal selama masa libur Iduladha 1446H, guna…

57 menit yang lalu

Kemenag Jelaskan Tentang Solusi Masalah Pergerakan Jemaah dari Muzdalifah ke Mina

MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target…

6 jam yang lalu

Milad ke-68 UIN Jakarta, Meneguhkan Jati Diri, Menatap Masa Depan Global

MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…

9 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

12 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

15 jam yang lalu