Jumat, 26 April, 2024

IJU: Pelaku Intimidasi Jurnalis Harus Diproses Hukum

MONITOR, Jakarta – Ikatan Jurnalis UIN (IJU) Jakarta mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan massa Munajat 212 terhadap wartawan Detik.com Satria Kusuma dan kameramen CNN Indonesia TV Joni Aswira yang tengah melakukan peliputan di Malam Munajat 212.

Seperti diketahui, pada Kamis 21 Februari 2019, jam 21.00 WIB terjadi keributan tidak jauh dari pintu VVIP acara Malam Munajat 212 yang disebabkan adanya 4 copet tertangkap tangan sedang melakukan aksinya.

Mendengar ada copet yang tertangkap, sejumlah massa Malam Munajat 212 langsung mengamankan copet tersebut. Kemudian, sebagai jurnalis, insting Satia Kusuma dan Joni Aswira langsung bergerak untuk mengabadikan gambar dan video tersebut.

Tidak lama setelah mengambil gambar dan video, 2 jurnalis dari Detik dan CNN Indonesia TV tersebut langsung didatangi sejumlah massa dan membentak serta memaksa kedua wartawan itu agar menghapus gambar serta video keributan tadi.

- Advertisement -

Ketika sedang menghapus gambar kericuhan, Joni dibentak oleh kerubungan massa tadi dan dipaksa agar mengambil gambar serta video yang bagus saja dan yang jelek tidak perlu untuk diambil.

Berbeda dengan yang dialami oleh Wartawan Detik Satria Kusuma, Satria sempat dipiting seseorang dan dipaksa menghapus gambar copet yang tengah dipukuli oleh massa Malam Munajat 212.

Tidak hanya dipiting, Satria juga dipukul dan dicakar serta dipaksa untuk jongkok di antara puluhan massa dari Malam Munajat 212. Ponsel Satria diambil dan seluruh foto serta video pada ponselnya dihapus, termasuk aplikasi Whatsapp di dalam handphonenya.

Menanggapi insiden ini, Ketua Umum Ikatan Jurnalis UIN Jakarta, Rakhmatulloh atau Pipo menilai tindakan yang dilakukan massa Malam Munajat 212 tersebut jelas-jelas menghalangi kerja wartawan sebagai pilar demokrasi untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.

“Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyatakan bahwa Pers dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” ujar Pipo, Sabtu (23/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, pelaku yang melanggar bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Untuk itu, ia meminta tangkap dan proses hukum pelaku penganiayaan serta intimidasi terhadap wartawan. Pihaknya juga mendesak panitia Munajat 212 untuk meminta maaf yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya kepada wartawan dan berjanji peristiwa serupa tidak terulang.

Selain itu, ia juga meminta komitmen kepada aktivis 212 agar ikut melindungi profesi jurnalis dalam bertugas. “Jika komitmen tersebut tidak diindahkan maka, kami berhak untuk tidak meliput atau dengan kata lain memboikot seluruh kegiatan yang dilaksanakan elemen 212,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER