MONITOR, Bogor – Menyongsong revolusi industri 4.0, kebutuhan informasi semakin meningkat. Informasi pasar pertanian meliputi harga, pasokan, supplier, termasuk biaya usaha tani dan pemasaran dibutuhkan secara cepat. Informasi pasar sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha agribisnis dan para penyusun kebijakan. Informasi pasar memberikan manfaat peningkatan daya tawar petani, penentu dasar kebijakan pemasaran komoditas hortikultura, meningkatkan perdagangan, membuka akses pemasaran antar pulau dan provinsi hingga ekspor. Informasi ini juga bermanfaat sebagai dasar perencanaan usaha tani yang efektif dan efisien.
Kebutuhan informasi tersebut menuntut pemerintah membangun sistem jaringan informasi pasar melalui website SIPASHORTI (Sistem Informasi Pasar Hortikultura). Aplikasi ini tertera daftar harga komoditas hortikultura per provinsi hingga kabupaten di tingkat petani hingga eceran. Selain itu menyertakan harga di pasar induk hingga pasar lelang secara harian. Website ini dikelola melalui unit Pelayanan Informasi Pasar (PIP).
Selain harga, aplikasi ini memuat data pasokan berisi informasi produksi per bulan beserta besaran tonase produk yang dijual di setiap lokasi pasar pengumpulan data harga. Data biaya usaha tani terdiri atas data atau biaya – biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan usaha tani termasuk data penerimaan dan keuntungan. Data biaya pemasaran terdiri atas rantai pasok komoditas tertentu beserta margin harga di setiap level rantai pasok dari produsen hingga konsumen. Data supplier merupakan biodata pemasok berdasarkan jenis komoditas dan lokasi.
Dalam pelaporannya, petugas PIP wajib melaporkan 33 komoditas yang terdiri dari sayur, buah dan bunga. Terdapat 14 komoditas sayuran terdiri dari cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, cabai rawit hijau, bawang merah basah, bawang merah kering, bawang putih, kol, kembang kol, buncis, mentimun, kentang, wortel dan tomat. Sementara komoditas biofarmaka terdiri dari dua macam, yakni jahe dan kunyit. Komoditas buah terdiri dari 12 macam, yakni mangga, manggis, jeruk, salak, pisang, nenas, buah naga, durian, melon, pepaya, alpukat, belimbing dan semangka. Komoditas florikultura atau tanaman hias terdiri dari mawar, melati, anggrek dan krisan.
Waktu pengumpulan, pencatatan dan pelaporan data pasokan data harga dan pasokan dilakukan setiap hari, sedangkan data biaya usaha tani, biaya pemasaran, dan supplier dilakukan sesuai dengan periode pendataan dan atau kebutuhan.
Data yang dikumpulkan terdiri dari data harga, pasokan, biaya usaha tani, biaya pemasaran, serta supplier. Petugas PIP mencapai 200 orang yang tersebar di 166 kabupaten dan 34 provinsi yang akan melaporkan secara harian melalui website SIPASHORTI (Sistem Informasi Pasar Hortikultura). Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2018 yakni sejumlah 104 orang. Dalam rangka mengelola kinerja petugas PIP Hortikultura dilakukan pertemuan nasional setiap tahun guna melakukan sinkronisasi, evaluasi, serta penyusunan rencana kerja.
Petugas PIP hortikultura terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) berkompeten. Petugas PIP ini diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Propinsi. Petugas ini terbagi dalam petugas propinsi dan kabupaten yang memantau perkembangan harga komoditas harian.
“Petugas PIP harus dapat berkinerja dengan baik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Informasi pasar yang dilaporkan tidak hanya berupa data atau angka-angka, namun juga dilengkapi dengan analisa yang bersifat kuantitatif dan kualitatif,” ucap Yasid Taufik, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura saat membuka workshop.
Petugas PIP Hortikultura harus dapat menyediakan informasi pasar yang berkualitas, harus bisa menjadi SDM yang berkompetensi di bidang pemasaran hortikultura “Dapat berkinerja dengan baik, disiplin dalam menyampaikan laporan serta selalu berperan aktif sebagai sumber informasi pemasaran yang akurat, cepat, tepat, up to date , dan kontinyu,” tambah Yasid.
Lebih lanjut Yasid menyampaikan, jumlah Petugas PIP tersebut masih jauh dari yang dibutuhkan. Untuk itu perlu peran pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menunjuk Petugas PIP di wilayahnya. “Dalam memenuhi kebutuhan informasi pemasaran dari seluruh kabupaten/kota, Dinas Pertanian Provinsi atau Kabupaten dapat menetapkan Petugas PIP Hortikultura lainnya. Petugas PIP yang ditunjuk harus dapat melaksanakan tugas pelayanan informasi pasar dengan penuh tanggung jawab dan berperan aktif sebagai sumber informasi pemasaran.”
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengajak karyawan PT Indonesia…