PEMERINTAHAN

Mendikbud Serahkan 1.310 Soal Seleksi PPPK ke Menteri PANRB

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan 1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2).

Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.

Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.

Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.

Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.

Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. “Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.

Adanya skema PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.

Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Recent Posts

Soroti Kesejahteraan Cirebon Raya, GPC dan Prof Rokhmin Ajak Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan

MONITOR, Jakarta - Pertemuan antara Ketua Gerakan Pemuda Ciayumajakuning (GPC), Idris Rifandi, SH, dan tokoh…

8 menit yang lalu

DPR Dorong Pembentukan Prodi Kedokteran UIN Ar-Raniry

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa Komisi VIII…

6 jam yang lalu

Kemenag Beri Bimtek untuk Penerima Bantuan Pesantren di Perbatasan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama memberi Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk penerima bantuan rehabilitasi…

7 jam yang lalu

Labbaika Banjir Bandang Sumatera; Aksi Kebangsaan GP Ansor dan Banser

Dinno Brasco (Cand. Magister Universitas Paramadina & Pengurus Pusat GP ANSOR ) “Dan janganlah kamu membuat kerusakan…

17 jam yang lalu

Prodi PTKN Unggul Dapat Jadi Destinasi bagi Calon Awardee BIB

MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori…

18 jam yang lalu

Belajar dari Bencana Sumatera, DPR Dorong Regulasi Pendidikan Darurat Lewat RUU Sisdiknas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti berpandangan Rancangan Undang-Undang…

20 jam yang lalu