Jumat, 26 April, 2024

Undang Para Ahli, Immawati DPP IMM Bedah Pro Kontra RUU PKS

MONITOR, Jakarta – Polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) semakin memanas di tengah masyarakat. Pada tanggal 27 Januari 2019, tercatat sebanyak 150.000 masyarakat ikut menandatangani petisi penolakan RUU tersebut melalui laman change.org.

Merespon fenomena itu, Korps Immawati DPP IMM menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual; Membedah Pro Kontra RUU PKS” dengan mengundang beberapa pakar, diantaranya DPR RI Komisi VIII, Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah.

Ketua DPP Bidang Immawati Frisca Wulandari mengatakan, agenda ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana akar permasalahan yang timbul dari pro kontra RUU PKS, mengeksploitasi pengetahuan mengenai RUU PKS yang dianggap dapat mencegah peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan, sekaligus ingin mendapatkan masukan sekaligus pertimbangan dari RUU tersebut sebagai upaya darurat kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap akan terbentuk sebuah paradigma kesadaran yang sama antara aktivis mahasiswa, pemuda dan masyarakat serta LSM bahwa sampai hari ini sudah darurat kasus kekerasan seksual dan membutuhkan solusi yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak,” kata Frisca.

- Advertisement -
Korps Immawati DPP IMM menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual; Membedah Pro Kontra RUU PKS”

Dalam kesempatan itu, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengungkapkan kekecewaannya atas respon penolakan sejumlah kalangan terhadap draft RUU PKS. Menurutnya, tidak masuk akal apabila ada sekumpulan pegiat HAM dan para aktivis perempuan yang melegalkan perzinahan ataupun aktivitas seks menyimpang bebas berkembang di negeri ini.

“Kalau kita pikir logis aja, apa bener ada di Indonesia ini kita para aktivis pegiat HAM dan negara ini membebaskan zina, bebas pelacuran ataupun LGBT. Bahkan kawan-kawan yang mungkin terlibat didalamnya ingin sekali keluar dalam situasi itu,” ujarnya saat diskusi di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2019).

Ia menambahkan, pembahasan RUU PKS hampir sama dengan UU PKDRT yang mengharuskan Negara hadir dan ikut mengatur hak privat warga negaranya, salah satunya dengan mengubah paradigma berpikir masyarakat.

Hal senada diungkapkan oleh Dyah Pitaloka, Anggota Komisi VIII DPR RI. Ia mengatakan, hampir sebagian besar para anggota dewan sepakat untuk menanggulangi fenomena kekerasan seksual, hanya saja upaya yang dilakukannya berbeda-beda. Ia mengakui pembahasan draft RUU PKS cukup alot. Kendati demikian, ia yakin semuanya menghendaki agar Negara masuk mengambil peran untuk melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual.

“Sebagian angggota DPR ingin sekali menanggulangi kekerasan seksual. Ini sudah menjadi keprihatinan kita. Semangat penghapusan kekerasan seksualnya ini harus dikurangi, ditindak, Negara mengambil peran disitu sudah masuk. Saya yakin banyak perempuan yang mendukung (RUU PKS), karena ini melalui pengalaman perempuan,” ujar Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Ketua bidang Kemasyarakatan PP Nasyiatul Aisyiyah Khotimun Sutanti mengatakan kekerasan seksual itu merupakan bentuk kemungkaran. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Sementara korban termasuk kaum yang teraniaya.

“Jadi kepada kaum yang teraniaya, tugas kita pertama adalah memberikan perlindungan kepada kaum yang teraniaya, kalau kita sebagai masyarakat tidak bisa melakukannya ya Negara perlu menciptakan sebuah mekanisme,” terang Khotimun Susanti.

Khotimun menambahkan, Muhammadiyah juga memiliki produk hukum Majelis Tarjih yang membahas persoalan hukum dan sosial, misalnya terkait poligami atau khitan perempuan. Sayangnya, kata Khotimun, produk fatwa Muhammadiyah itu belim tersosialisasikan dengan maksimal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER