MONITOR, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani resmi dijebloskan ke penjara dengan hukuman 1,5 tahun. Meski dirundung kasus, BPN Prabowo-Sandi tidak berniat untuk mencopot posisi Ahmad Dhani sebagai juru kampanye Prabowo-Sandi.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. “BPN Prabowo Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot Ahmad Dhani Prasetyo sebagai Jurkam BPN,” ujar Dahnil dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (29/1).
Sebaliknya, Dahnil menyatakan pihaknya justru mendukung penuh perjuangan Ahmad Dhani untuk mencari keadilan dan melawan ancaman kriminalisasi dari pemerintah saat ini.
“Justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai terpidana kasus ujaran kebencian. Ayah dari lima anak ini ditahan di Lapas Cipinang sejak Senin, 28 Januari 2019.