MONITOR, Jakarta – Bebas dari tahanan ternyata belum bisa membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa tenang. Pasalnya beberapa persoalan siap menggangu ketenangan Ahok. Persoalan itu datang ketika Ahok duduk sebagai Gubernur Jakarta.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto mengatakan, bahwa selama menjabat, Ahok diduga melakukan banyak pelanggaran hukum tetapi sampai saat ini masih belum tuntas penyelesaiaannya.
Oleh karena itu, Sugiyanto pun meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan bisa menuntaskan kasus-kasus di Ibukota yang diduga melibatkan Ahok tersebut.
“Dari catatan saya, sedikitnya ada 7 kasus yang siap menanti Ahok paska bebas dari vonis bersalah 2 (dua) tahun penjara atas kasus penistaan agama,” ujar Sugiyanto.
Disebutkan Sugiyanto, dari tujuh kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok yang harus dituntaskan, yakni pertama soal kasus UPS.
“Pada kasus ini Polri telah menetapkan 2 pejabat eksekutif sebagai tersangka. Sebagai gubernur Ahok dan pimpinan lainnya diduga juga bertanggungjawab atas munculnya kasus UPS,”ungkapnya.
Kedua, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Ahok, yang berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun 2014 disebutkan ada kerugian keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
“Pada kasus ini Ahok diduga melakukan pelangaran peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian 191 milyar. Bahkan hasil audit investigasi BPK-RI menguatkan ada kerugian negara sebesar 173 milyar,” kata Sugiyanto.
Ketiga, adalah Ahok diduga telah melanggar Undang-Undang No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Bahkan Ahok menantang BPK karena tidak akan membatalkan pembelian.
“Dalam kasus ini Anies, wajib menyatakan bahwa hasil LHP BPK perwakilan DKI Jakarta tahun 2014 tentang rekomendasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ( RSSW ) adalah benar dan wajib untuk ditindaklanjuti. Ada ancaman pidana satu tahun enam bulan bila rekomendasi BPK tidak dilaksanakan,”tegasnya.
Keempat, kasus reklamasi Teluk Jakarta yang izinnya dikeluarkan Ahok. Kasus ini sarat korupsi, bahkan KPK telah menangkap salah satu anggota DPRD karena menerima suap dari pengembang. Ahok dalam kasus ini mengeluarkan kebijakan diskresi, yang diduga menyalahi peraturan perundang undangan.
Kelima, yang harus diungkap oleh Anies adalah kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan temuan BPK adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta sendiri namun dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta
Dalam kasus ini, Ahok patut diduga bertanggungjawab, karena dialah yang menandatangani APBD yang ketika itu menggunakan APBD Pergub.
Keenam, yang juga wajib selesaikan oleh gubernur Anies adalah kasus dugaan mengalirnya dana Rp 30 miliar dari pengembang kepada Teman Ahok. Diduga untuk kepentingan memenangkan Ahok dalam Pilkada 2017.
Terakhir dugaan kasus dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi Podomoro yang diduga diterima Ahok sebesar Rp. 392.672.527.288 milyar. pemberian dana itu diantaranta sejumlah Rp 6 milyar diduga digunakan untuk menggusur Kalijodo dan Rp 92 milyar untuk kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot.
“Diharapkan semua kasus itu dapat ditutaskan oleh gubernur Anies dengan secara cepat, tegas dan transparan, seperti halnya kasus penistaan agama yang telah dijalankan Ahok dengan ponis hukum 2 tahun penjara,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali mencatatkan prestasi internasional.…
MONITOR, Makassar - Kepala Staf Komando Operasi Udara II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.,…
MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…
MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…