PEMERINTAHAN

Jokowi Izinkan Sertifikat Tanah Digadaikan

MONITOR, Tangsel – Presiden Joko Widodo menyerahkan 40.172 sertifikat hak atas tanah untuk warga Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 25 Januari 2019. Penyerahan sertifikat dilangsungkan di Skadron 21/Sena, Pusat Penerbangan Angkatan Darat, Tangerang Selatan.

Di hadapan penerima sertifikat yang hadir, ia berpesan apabila penerima sertifikat ingin menjadikan sertifikat yang diterimanya itu sebagai agunan ke bank agar tidak digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif. Sebaliknya, gunakan pinjaman yang diperoleh dari bank sebagai modal usaha untuk meningkatkan ekonomi.

“Masukkan ke bank dapat Rp300 juta, yang Rp150 juta besoknya belikan mobil. Hati-hati, jangan seperti itu. Mobilnya baru, itu hanya enam bulan gagahnya,” kata Jokowi.

Namun, tak lama kemudian, seorang penerima sertifikat yang diminta maju oleh Presiden mengaku memiliki rencana untuk mengagunkan sertifikatnya dan membeli mobil. Hal itu disampaikan Sinaran Parigi, penerima sertifikat asal Pamulang, ketika ditanyakan oleh Presiden.

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Tangerang Selatan

“Sekarang sertifikatnya sudah jadi, mau dipakai untuk apa?” ucapnya.

“Rencana mau nge-Grab, Pak,” jawabnya.

“Mau nge-Grab itu gimana? Hubungannya apa?” tanya Jokowi penasaran.

“Maksudnya ini sertifikat disekolahkan untuk beli mobil. Terus nge-Grab,” ucap Sinaran.

Mendengar penuturan itu, Kepala Negara segera paham bahwa si penerima sertifikat tersebut ingin menjalani profesi sebagai pengemudi transportasi daring. Melalui pinjaman yang diperoleh dari menggadaikan sertifikatnya, Sinaran bermaksud untuk membeli mobil dan menjalankan usaha.

“Nah ini boleh. Beli mobil seperti itu tapi untuk mendapatkan income, bukan untuk gagah-gagahan. Betul, boleh kalau begitu,” ujarnya.

Meski demikian, Kepala Negara mencoba mencari tahu apakah niatan tersebut sudah didasari dengan perhitungan yang matang. Sinaran kemudian menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan perhitungan dan sanggup untuk melakukan pengembalian pinjaman dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun.

“Nah ini, jadi kalau mau pinjam ke bank itu sudah mengerti kapan akan selesai. Harus menghitung, jangan tanpa hitung-hitungan tahu-tahu ke bank enggak ada kalkulasi,” tandasnya.

Recent Posts

PGRI dan Praktisi Pendidikan Dukung Rencana Kemendikdasmen Hidupkan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

MONITOR, Jakarta - Rencana pelaksanaan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang akan diberlakukan di jenjang…

7 jam yang lalu

Kunjungan Kerja ke Arab Saudi, Kepala BP Haji Hadiri Rapat Persiapan Haji 2025

MONITOR, Jeddah - Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi…

7 jam yang lalu

Kementerian Agama Lepas 20 Dai dan Daiyah ke Uni Emirat Arab

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melepas 20 dai dan daiyah ke Uni Emirat Arab…

8 jam yang lalu

Drawing Liga 4 Dinilai Tidak Profesional, Erick Thohir Desak Agar di Ulang!

MONITOR, Jakarta - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menyoroti pelaksanaan drawing kompetisi Liga 4 yang…

9 jam yang lalu

Menteri Agama: Alhamdulillah, Tambahan Kuota Petugas Haji sudah Masuk E-Hajj

MONITOR, Jakarta - Upaya Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta tambahan kuota petugas haji berbuah hasil.…

10 jam yang lalu

Kementan Stabilkan Produksi dan Harga Ayam Broiler Untuk Lindungi Peternak Rakyat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk melindungi peternak ayam rakyat. Usai Lebaran,…

13 jam yang lalu