MONITOR, Batam – Komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberantas korupsi dipertanyakan, pasalnya beredar surat permintaan bantuan berupa uang kepada Aparatur Sipil Negara untuk terpidana korupsi mantan eks Kasubbad Bansos bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.
Hingga hari Rabu (23/1/2019) pihak pemerintah belum memberikan komentar resmi terkait beredarnya surat urunan tersebut. Dari gambar yang beredar di media sosial surat urunan tertanggal 26 Desember ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam yang ditujukan meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai sumbangan sebesar Rp 50 ribu untuk meringankan beban hukuman terpidana korupsi yang dijatuhi denda denda Rp 626 juta, dan jika tak dibayarkan, masa tahanan bertambah jadi 5 tahun 6 bulan.
Merespon hal tersebut, Tokoh Kepri, Mustofa Widjaja meminta Walikota Kota Batam memeberikan penjelasan kepada publik dan melakukan pemeriksaan internal terkait surat urunan tersebut. Harus dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena pemberian fasilitas tersebut bertentangan dengan ikhtiar melawan korupsi.
“Jika surat tersebut benar adanya, maka di internal pemerintahan Kota Batam terdapat upaya-upaya untuk berkompromi terhadap praktik korupsi. Karena bertentangan dengan kesepatakan bersama antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mentri Dalam Negeri, Mentri Reformasi Birokrasi untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi. Sangat disayangkan jiwa korsa ASN diarahkan untuk saling membantu tindak pidana, bukan saling meningkatkan layanan dan pengabdian pada masyaraka,” jelas Mustofa Widjaja saat dimintai komentar di Batam, Rabu (23/1/2019).
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kepri tersebut menambahkan mengingatkan untuk seluruh ASN di Kota Batam untuk tidak mengikuti perintah dari surat urunan tersebut. Karena bukan bagian dari menunjukan jiwa korsa sesama pengabdi masyarakat, jika ada ASN yang menyumbang untuk itu, sama saja dengan membantu tindak kejahatan. “Mari kita lawan korupsi, karena menjadi biang kesengsaraan rakyat. Jangan malah di bantu secara bersama-sama. Hal ini sangat menciderai etika dan integritas ASN, harus diusut dan diberi sanksi tegas,” tutup Mantan Ketua BP Batam tersebut.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menghadiri peringatan Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Di peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Wakil Ketua DPR RI Cucun…
MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah yang akan memulangkan…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…
MONITOR, Kalbar - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan pengawas ad hoc untuk cermat menanggapi surat KPU. Dia…