DAERAH

Mustofa Widjaja Kritik Langkah Pemkot Batam Keluarkan Surat Urunan Untuk Koruptor

MONITOR, Batam – Komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberantas korupsi dipertanyakan, pasalnya beredar surat permintaan bantuan berupa uang kepada Aparatur Sipil Negara untuk terpidana korupsi mantan eks Kasubbad Bansos bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Hingga hari Rabu (23/1/2019) pihak pemerintah belum memberikan komentar resmi terkait beredarnya surat urunan tersebut. Dari gambar yang beredar di media sosial surat urunan tertanggal 26 Desember ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam yang ditujukan meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai sumbangan sebesar Rp 50 ribu untuk meringankan beban hukuman terpidana korupsi yang dijatuhi denda denda Rp 626 juta, dan jika tak dibayarkan, masa tahanan bertambah jadi 5 tahun 6 bulan.

Merespon hal tersebut, Tokoh Kepri, Mustofa Widjaja meminta Walikota Kota Batam memeberikan penjelasan kepada publik dan melakukan pemeriksaan internal terkait surat urunan tersebut. Harus dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena pemberian fasilitas tersebut bertentangan dengan ikhtiar melawan korupsi.

“Jika surat tersebut benar adanya, maka di internal pemerintahan Kota Batam terdapat upaya-upaya untuk berkompromi terhadap praktik korupsi. Karena bertentangan dengan kesepatakan bersama antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mentri Dalam Negeri, Mentri Reformasi Birokrasi untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi. Sangat disayangkan jiwa korsa ASN diarahkan untuk saling membantu tindak pidana, bukan saling meningkatkan layanan dan pengabdian pada masyaraka,” jelas Mustofa Widjaja saat dimintai komentar di Batam, Rabu (23/1/2019).

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kepri tersebut menambahkan mengingatkan untuk seluruh ASN di Kota Batam untuk tidak mengikuti perintah dari surat urunan tersebut. Karena bukan bagian dari menunjukan jiwa korsa sesama pengabdi masyarakat, jika ada ASN yang menyumbang untuk itu, sama saja dengan membantu tindak kejahatan. “Mari kita lawan korupsi, karena menjadi biang kesengsaraan rakyat. Jangan malah di bantu secara bersama-sama. Hal ini sangat menciderai etika dan integritas ASN, harus diusut dan diberi sanksi tegas,” tutup Mantan Ketua BP Batam tersebut.

Recent Posts

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

35 menit yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

10 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

13 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

16 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

18 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

18 jam yang lalu