JABAR-BANTEN

Dicurhati Para Pekerja, Ini Janji Caleg Gerindra Harry Ara untuk Buruh di Kota Bogor

MONITOR, Bogor – Mendekati pemilihan legislatif (pileg) 17 April mendatang, sejumlah calon legislatif (caleg), semangkin gencar melakukan sosialisasi turun ketengah-tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Harry Ara Hutabarat caleg Gerindra yang maju sebagai wakil rakyat Kota Bogor daerah pemilihan Tanah Sareal.

Mendatangi kediaman dan mendapat curhat para buruh  di Kota Bogor, Bung Harry Ara sapaan akrabnya menjanjikan akan serius memperhatikan kesejahteraan buruh di Kota Bogor.

“Kebetulan selain profesi saya sebagai pengacara, saya juga dipercaya sebagai penasehat hukum si serikat pekerja nasional baik ditingkat pusat maupun di Kota Bogor. Jadi dengan demikian persoalan memperjuangkan nasib pekerja adalah bidang saya,” ujar Harry Ara kepada MONITOR.

Harry yang juga mantan aktivis Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) ini mengatakan, di Kota Bogor keadilan untuk pekerja masih sangat terasa.

“Contohnya, terkait kontrak kerja yang rekan-rekan buruh menjadi subjek hukumnya. Apakah rekan-rekan memegang 1 rangkap perjanjian kontrak kerja ?dari pertanyaan tersebut saya mendapatkan jawaban tidak ada yang memegang arsip kontrak kerja. Padahal perjanjian pekerja sangat penting Asas kebebasan berkontrak yang dasarnya dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” terang Harry.

Dijelaskan Harry, asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

Asas kebebasan berkontrak sambungnya, merupakan sifat atau ciri khas dari Buku III BW, yang hanya mengatur para pihak, sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa. Asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat 1 BW.

“Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligator yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut,” jelasnya.

Yang lainnya asalah Asas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”

Asas iktikad baik
Ketentuan tentang asas iktikad baik diatur dalam  Pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” tegasnya

Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak Kreditur dan Debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.

Asas iktikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seorang yang akan melakukan kontrak hanya untuk kepentingan perorangan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 BW.

Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”

Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”

Jika dibandingkan kedua pasal tersebut, maka dalam Pasal 1317 BW mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 BW untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya, atau orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.

“Kedepan semua pekerja di Kota Bogor harus pegang arsip perjanjan kontrak kerja sehingga dapat memiliki dasar yang kuat jika mengalami ketidakadilan dikemudian hari,” pungkas Harry yang juga mantan kuasa hukum Serikat Pekerja Nasional SPN) Great River Cibinong Bogor.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

3 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

4 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

4 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

5 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

5 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

5 jam yang lalu