Selasa, 16 April, 2024

Sekwan: Kendaraan Tak Berstiker Dilarang Masuk Gedung DPRD

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliadi, memberlakukan kebijakan ketat terhadap kendaraan yang ingin parkir di Gedung DPRD Jakarta di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Yuliadi menerapkan sistem parkir berstiker terhadap kendaraan yang akan parkir di Gedung DPRD yang berada di basement B1, B2 dan B3.

“Dengan sistem stiker ini, diharapakan parkir di Gedung DPRD tak semraut lagi dan tertata rapih,” ujarnya kepada MONITOR, Senin (14/1).

Dijelaskan Yuliadi, striker yang diberikan diutamakan bagi pegawai yang bertugas di lingkungan DPRD.

- Advertisement -

“Jadi bagi yang belum memiliki stiker termasuk wartawan silahkan ke bagian umum. Syaratnya hanya membawa STNK setelah mendapat stiker ditempelkan pada kendaraan,” terangnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliadi.

Yuliadi pun menegaskan, lokasi parkir motor di basement 3 gedung DPRD hanya untuk kendaraan berstiker. Bagi kendaraan yang belum berstiker disarankan untuk mencari lahan parkir lain.

“Semua kendaraan tanpa stiker akan disarankan menggunakan lokasi parkir lain di sekitar termasuk para tamu anggota dewan,” tandasnya.

Dari pantauan MONITOR, kondisi tempat parkir di basmen gedung DPRD, kini dipasang portal pengaman. Pada papan rambu ada pemberitahuan ‘parkiran sudah penuh’. Sejumlah kendaraan yang akan menuju basement ditolak petugas Pamdal DPRD.

Sekedar diketahui, sejak tarif parkir di IRTI Monas mengalami kenaikan, sejumlah PNS DKI yang biasanya memakirkan kendaraannya di IRTI memilih memakirkan kendaraanya di Gedung DPRD karena parkir di Gedung DPRD DKI tak dipungut biaya.

Dampaknya Gedung DPRD pun kebajuria kendraan yang parkir sehingga terlihat semrawut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER