MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merealisasikan permintaan para pengemudi transportasi online soal payung hukum yang melindungi profesi mereka. Jokowi mengatakan, pemerintah kini tengah menyiapkan sebuah payung hukum yang jelas mengenai transportasi online.
“Kita sudah membuat Peraturan Menteri (Perhubungan, red) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018,” ujar Jokowi usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Pengemudi Online di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Jokowi menekankan, semuan jenis transportasi nantinya memiliki payung hukum untuk bekerja dan Pemerintah memonitornya di lapangan.
“Yang paling penting adalah kalau pekerjaan ini yg memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat luas,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Mengenai target selesainya peraturan itu ojek online, Presiden menjawab bahwa undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada.
“Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik akan menggelar Festival…
MONITOR, Jakarta - Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kementerian Agama menetapkan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM menyambut positif rencana Arema FC untuk mengelola Stadion Kanjuruhan dan…
MONITOR, Jakarta - Industri keramik khususnya tableware dan glassware nasional masih menghadapi tingkat utilisasi yang…
MONITOR, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam di Sumatra,…
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di…