POLITIK

Terima Putusan MA, Kuasa Hukum Fahri Akan Surati Tiga Pimpinan PKS

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief akan segera menyurati tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan kliennya tersebut.

Ketiganya yakni Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman, untuk menagih ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar.

“Pertama pada hari ini, kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat meminta agar melaksanakan putusan (hukum) secara sukarela,” kata Latief kepada awak media , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Ia juga mengingatkan, semua pihak yang seseteru dalam kasus ini sudah sama-sama berkomitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi.

“Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan,“ Mujahid melanjutkan.

Oleh karena itu, Mujahid menegaskan, jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut. Maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiganya.

“Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa,” ujar dia.

Untuk diketahui, kuasa hukum Fahri Hamzah ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan timnya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedatangan Latief juga guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut terkait sengketa kliennya dengan pimpinan partai berlambang bulan sabit kembar itu.

Sambil memegang salinan putusan tersebut ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni pimpinan PKS.

Menurutnya yang paling pokok adalah Mahkamah Agung (MA) menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat yakni pimpinan PKS melawan hukum.

“Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernah dikekuarkan dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI,” pungkasnya.

Recent Posts

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

33 menit yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

38 menit yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

46 menit yang lalu

Pastikan Kondisi Jalan Tetap Optimal, JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melaksanakan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan…

50 menit yang lalu

Perpres Pengembangan Kewirausahaan Terbit Perkuat Ekosistem Wirausaha di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden…

4 jam yang lalu

GMI Soroti Spanduk Penolakan Rencana Safari Politik Jokowi ke Lebak

MONITOR, Lebak – Rencana kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ke Kabupaten Lebak memunculkan…

5 jam yang lalu