Artis Vanessa Angel saat digelandang ke Mapolda Jatim (net)
MONITOR, Surabaya – Ada satu pertanyaan soal ramainnya kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel yaitu terkait jerat hukum bagi pemakai jasa esek-esek tersebut kenapa tidak menjadi tersangka?
Sebagaimana diketahui, Kepolisian dari Polda Jawa Timur hingga kini belum bisa menjerat pria berhidung belang yang memesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengarahkan pihaknya tidak bisa menjerat sang pemakai karena belum ada undang-undang yang bisa digunakan untuk menjeratnya.
“Tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang,” ujarnya, Senin (7/1/2019).
Barung menegaskan meski pihaknya hanya menjalankan regulasi dari undang-undang yang berlaku, namun ia mengatakan memang belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria hidung belang tersebut.
“Kita penegak hukum hanya menjalankan regulasi dan undang-undang itu dan sementara belum bisa kita jerat yang bersangkutan,” lanjut Barung.
MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) pasca-Lebaran dalam kondisi…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan energi tetap terjaga selama periode Satuan Tugas…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Lagi keranjingan main padel bareng teman di akhir pekan? Olahraga raket ini…
MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, menilai dinamika konflik…
Kapal tanker Malaysia dan Thailand sudah melintasi Selat Hormuz. Kapal Indonesia masih tertahan. Ada apa dengan…