Artis Vanessa Angel saat digelandang ke Mapolda Jatim (net)
MONITOR, Surabaya – Ada satu pertanyaan soal ramainnya kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel yaitu terkait jerat hukum bagi pemakai jasa esek-esek tersebut kenapa tidak menjadi tersangka?
Sebagaimana diketahui, Kepolisian dari Polda Jawa Timur hingga kini belum bisa menjerat pria berhidung belang yang memesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengarahkan pihaknya tidak bisa menjerat sang pemakai karena belum ada undang-undang yang bisa digunakan untuk menjeratnya.
“Tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang,” ujarnya, Senin (7/1/2019).
Barung menegaskan meski pihaknya hanya menjalankan regulasi dari undang-undang yang berlaku, namun ia mengatakan memang belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria hidung belang tersebut.
“Kita penegak hukum hanya menjalankan regulasi dan undang-undang itu dan sementara belum bisa kita jerat yang bersangkutan,” lanjut Barung.
MONITOR, Jakarta - Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan mengungkap keprihatinan mendalam atas meningkatnya…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden…
MONITOR, Jakarta - Penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Panasonic Holdings, Juru Bicara…
MONITOR, Jakarta - Transformasi besar dalam sistem layanan haji tengah berlangsung. Tahun ini, Pemerintah Indonesia…