Artis Vanessa Angel saat digelandang ke Mapolda Jatim (net)
MONITOR, Surabaya – Ada satu pertanyaan soal ramainnya kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel yaitu terkait jerat hukum bagi pemakai jasa esek-esek tersebut kenapa tidak menjadi tersangka?
Sebagaimana diketahui, Kepolisian dari Polda Jawa Timur hingga kini belum bisa menjerat pria berhidung belang yang memesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengarahkan pihaknya tidak bisa menjerat sang pemakai karena belum ada undang-undang yang bisa digunakan untuk menjeratnya.
“Tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang,” ujarnya, Senin (7/1/2019).
Barung menegaskan meski pihaknya hanya menjalankan regulasi dari undang-undang yang berlaku, namun ia mengatakan memang belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria hidung belang tersebut.
“Kita penegak hukum hanya menjalankan regulasi dan undang-undang itu dan sementara belum bisa kita jerat yang bersangkutan,” lanjut Barung.
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) membagikan bingkisan apresiasi kepada sejumlah pengguna jalan…
MONITOR, Lebak – Sel darah putih atau leukosit tidak hanya berfungsi sebagai sistem pertahanan tubuh, tetapi…
Adriansyah (Ketua Ikatan Keluarga Alumni FISIP UIN Jakarta) Konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat…
MONITOR, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab), pelantikan…
MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik wacana revitalisasi internal TNI yang…
MONITOR, Cikampek – Arus balik Idulfitri 1447 H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta mengalami…