POLITIK

Timses Prabowo-Sandi Kampanye Lewat Kantong Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, ternyata disambut oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi. Melalui Sekertariat Nasional (Seknas), tim pemenangan Prabowo-Sandi mengeluarkan kantong ramah lingkungan pengganti kantong plastik untuk dibagikan ke semua pedagang yang ada di Ibukota.

Menariknya, katong ramah lingkungan yang dikeluarkan oleh Seknas pemenangan Prabowo-Anies ini, berlogokan gambar Prabowo-Sandi.

“Ya, kantong ramah lingkungan ini akan kami bagikan kesemua pedagang yang berjualan di Jakarta,”ungkap Ketua Seknas pemenangan Prabowo-Sandi M Taufik kepada MONITOR, Minggu (6/1).

Disebutkan Taufik, Seknas Prabowo-Sandi memang sengaja mengeluarkan produk kantong ramah lingkungan ini untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI dalam melarang penggunaan kantong plastik.

“Kami kira larangan penggunaan kantong plastik adalah langkah yang baik dan harus disambut positif. Sebab seperti diketahui bersama dari hasil penelitian sampah atau limbah plastik ini sangat sulit untuk didaur ulang,”terangnya.

Disebutkan Taufik, untuk tahap awal Seknas Pranowo-Sandi sudah mencetak kantong ramah lingkungan ini sebanyak 2000 buah kantong dan siap di distribusikan kepasa semua pedagang.

Menyinggung apakah pembagian kantong ramah lingkungan ini bagian dari Kampanye Prabowo-Sandi?

“Ini hanya bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan. Kalau pun dibilang bagian dari kampenye gak apa-apa. Toh sekarangkan memang masuk waktunya kampanye,”jawab Taufik.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. Larangan itu akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang rencananya diterbitkan awal 2019.

“Mungkin awal tahun 2019,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).

Ia mengatakan Pemprov DKI menerima masukan-masukan dari para ahli maupun masyarakat mengenai sampah plastik.

“Jika pergub sudah jadi, yang paling penting adalah penegakannya bukan sekadar pergub saja tetapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat,” kata Saefullah.

Menurut Saefullah, larangan penggunaan kantong plastik bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan selama ini sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis sampah plastik.

“Plastik berpotensi memberikan dampak (bagi) kesehatan manusia karena mengandung karsinogen untuk kanker. Banyak sekali mereka (sampah plastik) jadi sampah kita di Jakarta, di selokan, di jalan, di trotoar,” tuturnya, Rabu (28/11).

Lewat Pergub larangan plastik, kata Isnawa, pemerintah ingin warga Jakarta beralih ke pemakaian kantung yang ramah lingkungan.

Recent Posts

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

1 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

3 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

3 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

3 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

3 jam yang lalu

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

10 jam yang lalu