MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Tak Mau Terburu-buru Berlakukan Kelanjutan Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI tak ingin tergesa-gesa dalam memberkakukan kebijakan kelanjutan program ganjil genap di Ibukota. Pasalnya Pemprov DKI tidak ingin kebijakan yang dikeluarkan nantinya merugikan masyarakat.

“Pemberlakuan ganjil genap pasti kami lanjutan. Tapi kami perlu proses pengkajian terlebih dahulu jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang dirugikan,”ungkap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Dikatakan Anies, pihaknya segera menetapkan kelanjutan kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan kembali Januari 2019. Dalam ketentuan nanti hanya untuk mobil, tidak berlaku untuk motor.

“Kebijakan segera kita umumkan. Tunggu saja. Pokoknya sebelum tahun 2018 berakhir, “ujar Anies.

Menurut Anies, tiap kebijakan yang diambil harus diperhitungkan dampaknya secara rinci. Dirinya tidak ingin terburu buru sehingga merugikan masyarakat. Terutama menyangkut motor. Sebab akan berpengaruh kepada perekonomiannya.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriana mengakui bila ganjil genap diberlakukan maka dampak ekonominya cukup besar.

“Jika motor dikenai aturan ganjil genap, dampak ekonomisnya besar sekali sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi,” kata Yayat Supriyatna.

Menurut Yayat, umumnya kendaraan roda dua sudah beralih fungsi sebagai kendaraan komersil sehingga pemberlakuan aturan ganjil genap harus melalui kajian yang terukur. Kajian perihal aturan ganjil-genap roda dua harus memuat pilihan alternatif jam operasional jalur yang boleh digunakan oleh pengendara roda dua.

“Misalnya, pemberlakuan aturan itu di luar jam sibuk. Misalnya mulai jam 09.00 pagi hingga jam 15.00 sore. Atau jika lebih terukurnya lagi, ada pemberlakuan warna plat motor bagi pengendara ojek daring,” kata Yayat

Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta, mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut harus mempertimbangkan keuntungan sisi pemilik dan pengendara kendaraan. Sebagai contoh aturan untuk pengendara roda empat harus mempertimbangkan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberlakukan setiap tahunnya. ()

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

8 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

9 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

9 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

10 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

11 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

12 jam yang lalu