MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Tak Mau Terburu-buru Berlakukan Kelanjutan Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI tak ingin tergesa-gesa dalam memberkakukan kebijakan kelanjutan program ganjil genap di Ibukota. Pasalnya Pemprov DKI tidak ingin kebijakan yang dikeluarkan nantinya merugikan masyarakat.

“Pemberlakuan ganjil genap pasti kami lanjutan. Tapi kami perlu proses pengkajian terlebih dahulu jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang dirugikan,”ungkap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Dikatakan Anies, pihaknya segera menetapkan kelanjutan kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan kembali Januari 2019. Dalam ketentuan nanti hanya untuk mobil, tidak berlaku untuk motor.

“Kebijakan segera kita umumkan. Tunggu saja. Pokoknya sebelum tahun 2018 berakhir, “ujar Anies.

Menurut Anies, tiap kebijakan yang diambil harus diperhitungkan dampaknya secara rinci. Dirinya tidak ingin terburu buru sehingga merugikan masyarakat. Terutama menyangkut motor. Sebab akan berpengaruh kepada perekonomiannya.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriana mengakui bila ganjil genap diberlakukan maka dampak ekonominya cukup besar.

“Jika motor dikenai aturan ganjil genap, dampak ekonomisnya besar sekali sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi,” kata Yayat Supriyatna.

Menurut Yayat, umumnya kendaraan roda dua sudah beralih fungsi sebagai kendaraan komersil sehingga pemberlakuan aturan ganjil genap harus melalui kajian yang terukur. Kajian perihal aturan ganjil-genap roda dua harus memuat pilihan alternatif jam operasional jalur yang boleh digunakan oleh pengendara roda dua.

“Misalnya, pemberlakuan aturan itu di luar jam sibuk. Misalnya mulai jam 09.00 pagi hingga jam 15.00 sore. Atau jika lebih terukurnya lagi, ada pemberlakuan warna plat motor bagi pengendara ojek daring,” kata Yayat

Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta, mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut harus mempertimbangkan keuntungan sisi pemilik dan pengendara kendaraan. Sebagai contoh aturan untuk pengendara roda empat harus mempertimbangkan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberlakukan setiap tahunnya. ()

Recent Posts

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

4 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

6 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

11 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

12 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

16 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

17 jam yang lalu