MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Tak Mau Terburu-buru Berlakukan Kelanjutan Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI tak ingin tergesa-gesa dalam memberkakukan kebijakan kelanjutan program ganjil genap di Ibukota. Pasalnya Pemprov DKI tidak ingin kebijakan yang dikeluarkan nantinya merugikan masyarakat.

“Pemberlakuan ganjil genap pasti kami lanjutan. Tapi kami perlu proses pengkajian terlebih dahulu jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang dirugikan,”ungkap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Dikatakan Anies, pihaknya segera menetapkan kelanjutan kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan kembali Januari 2019. Dalam ketentuan nanti hanya untuk mobil, tidak berlaku untuk motor.

“Kebijakan segera kita umumkan. Tunggu saja. Pokoknya sebelum tahun 2018 berakhir, “ujar Anies.

Menurut Anies, tiap kebijakan yang diambil harus diperhitungkan dampaknya secara rinci. Dirinya tidak ingin terburu buru sehingga merugikan masyarakat. Terutama menyangkut motor. Sebab akan berpengaruh kepada perekonomiannya.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriana mengakui bila ganjil genap diberlakukan maka dampak ekonominya cukup besar.

“Jika motor dikenai aturan ganjil genap, dampak ekonomisnya besar sekali sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi,” kata Yayat Supriyatna.

Menurut Yayat, umumnya kendaraan roda dua sudah beralih fungsi sebagai kendaraan komersil sehingga pemberlakuan aturan ganjil genap harus melalui kajian yang terukur. Kajian perihal aturan ganjil-genap roda dua harus memuat pilihan alternatif jam operasional jalur yang boleh digunakan oleh pengendara roda dua.

“Misalnya, pemberlakuan aturan itu di luar jam sibuk. Misalnya mulai jam 09.00 pagi hingga jam 15.00 sore. Atau jika lebih terukurnya lagi, ada pemberlakuan warna plat motor bagi pengendara ojek daring,” kata Yayat

Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta, mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut harus mempertimbangkan keuntungan sisi pemilik dan pengendara kendaraan. Sebagai contoh aturan untuk pengendara roda empat harus mempertimbangkan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberlakukan setiap tahunnya. ()

Recent Posts

Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…

17 menit yang lalu

Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Lokal

MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…

28 menit yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Raih Penghargaan The Iconomics Awards Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…

38 menit yang lalu

Menteri Maman Akan Bentuk Holding UMKM, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…

2 jam yang lalu

Capai Indonesia Emas 2045, DPR Dukung Peningkatan Anggaran KKP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…

2 jam yang lalu

Bertambah Lagi, DEB Hadir di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…

4 jam yang lalu