MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Tak Mau Terburu-buru Berlakukan Kelanjutan Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI tak ingin tergesa-gesa dalam memberkakukan kebijakan kelanjutan program ganjil genap di Ibukota. Pasalnya Pemprov DKI tidak ingin kebijakan yang dikeluarkan nantinya merugikan masyarakat.

“Pemberlakuan ganjil genap pasti kami lanjutan. Tapi kami perlu proses pengkajian terlebih dahulu jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang dirugikan,”ungkap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Dikatakan Anies, pihaknya segera menetapkan kelanjutan kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan kembali Januari 2019. Dalam ketentuan nanti hanya untuk mobil, tidak berlaku untuk motor.

“Kebijakan segera kita umumkan. Tunggu saja. Pokoknya sebelum tahun 2018 berakhir, “ujar Anies.

Menurut Anies, tiap kebijakan yang diambil harus diperhitungkan dampaknya secara rinci. Dirinya tidak ingin terburu buru sehingga merugikan masyarakat. Terutama menyangkut motor. Sebab akan berpengaruh kepada perekonomiannya.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriana mengakui bila ganjil genap diberlakukan maka dampak ekonominya cukup besar.

“Jika motor dikenai aturan ganjil genap, dampak ekonomisnya besar sekali sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi,” kata Yayat Supriyatna.

Menurut Yayat, umumnya kendaraan roda dua sudah beralih fungsi sebagai kendaraan komersil sehingga pemberlakuan aturan ganjil genap harus melalui kajian yang terukur. Kajian perihal aturan ganjil-genap roda dua harus memuat pilihan alternatif jam operasional jalur yang boleh digunakan oleh pengendara roda dua.

“Misalnya, pemberlakuan aturan itu di luar jam sibuk. Misalnya mulai jam 09.00 pagi hingga jam 15.00 sore. Atau jika lebih terukurnya lagi, ada pemberlakuan warna plat motor bagi pengendara ojek daring,” kata Yayat

Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta, mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut harus mempertimbangkan keuntungan sisi pemilik dan pengendara kendaraan. Sebagai contoh aturan untuk pengendara roda empat harus mempertimbangkan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberlakukan setiap tahunnya. ()

Recent Posts

KUH Jeddah Intensifkan Pendampingan Jemaah Umrah di Bandara

MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji Jeddah terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap jemaah umrah…

20 menit yang lalu

KKP Perketat Pengawasan Perusahaan Asing Penyuplai Pangan Ikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan…

1 jam yang lalu

Menag Dorong Mahasiswa BEM Nusantara Jadi Pemimpin Beretika

MONITOR, Jakarta - Mahasiswa perguruan tinggi keagamaan memikul tanggung jawab yang berbeda dengan kampus pada…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Fasilitasi Kepulangan Jemaah Umrah yang Terkendala di Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait…

6 jam yang lalu

BOS Madrasah Cair, Dapat Digunakan Untuk Membayar Honor Guru Non ASN Madrasah Swasta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional…

10 jam yang lalu

DPR Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat…

14 jam yang lalu