ENERGI

Pemerintah Jamin Pasokan Gas untuk Kendaraan Umum di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan (alokasi) dan harga gas bumi untuk sektor transportasi terutama wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kepastian ini didapat setelah Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menggelar rapat terbatas dengan stakeholder BBG di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/12).

“Sesuai hasil keputusan rapat, Kementerian ESDM akan menjamin ketersediaan (alokasi) dan harga gas bumi untuk sektor transportasi untuk wilayah Jakarta dan daerah lainnya,” beber Arcandra.

Dalam hal ini, Pemerintah DKI Jakarta bersama Jakpro dan Transjakarta diharap dapat menghitung kembali dan memastikan berapa kebutuhan serta daya beli gas bumi untuk sektor transportasi, sehingga transportasi umum di Jakarta dapat difokuskan untuk menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) dan tidak lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sudah saatnya transportasi umum di Jakarta difokuskan untuk penggunaan gas bumi dibandingkan BBM,” ujar Arcandra.

Pada kesempatan tersebut, Arcandra juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50%.

Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). “Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negra karena dapat menghemat biaya subsidi BBM,” tegas Arcandra.

Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan Bahan Bakar Gas di sektor transportasi dapat ditingkatkan. “Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya,” ujar Arcandra.

Sebagai informasi, Acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010.

Recent Posts

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Erick Thohir: Bismillah 100 Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…

9 jam yang lalu

JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…

12 jam yang lalu

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…

14 jam yang lalu

Pantauan Volume Lalu Lintas Transaksi Gerbang Tol di Ruas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat pada Libur Lebaran Idulfitri 2025

MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…

14 jam yang lalu

Pastikan Pengendalian PMK Optimal saat Lebaran, Petugas Keswan Siaga 24 Jam 7 Hari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…

18 jam yang lalu

Inilah Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?

Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…

21 jam yang lalu