Sabtu, 20 April, 2024

Dianggap Ilegal, Reklame Caleg PSI Tsamara Amany dan Ketum PPP Disegel

MONITOR, Jakarta – Dianggap ilegal, Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta menyegel dua reklame iklan dua politikus nasional. Masing-masing milik Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Caleg DPR RI untuk Dapil DKI II Tsamara Amany, dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Kedua iklan reklame itu berada di Jalan Gatot Subroto, dekat Gedung Kartika Chandra dan di Jalan S Parman.

“Kedua reklame itu berdiri dikawasan kendali ketat,” jelas Kasie Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, kepada wartawan, via WA Kamis (27/12).

Iwan menjelaskan, penyegelan iklan kedua politisi merupakan dampak penertiban reklame yang tengah digalakkan Gubernur Anies Baswedan karena titik-titik reklame yang digunakan untuk beriklan, menggunakan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat. Selain itu, diketahui tidak memiliki izin sehingga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.

- Advertisement -
Reklame iklan caleg PSI Tsamara Amany disegel

“Tim Terpadu terus menyegel semua reklame di sepanjang Jalan S Parman dari Grogol hingga Bundaran Slipi,” terangnya.

Iwan menyebut, reklame yang disegel di Jalan S Parman sebanyak 23 titik, sementara untuk di Jalan Gatot Subroto hingga MT Haryono yang disegel ditargetkan 17 titik, atau total 40 titik.

“Jumlahnya, sampai hari ini sudah 33 titik yang disegel,” katanya.

Menurut Iwan setelah penyegelan di Jalan Gatot Subroto-MT Haryono selesai, penyegelan lanjut ke Kawasan Kendali Ketat di Jakarta Pusat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER