MEGAPOLITAN

Gunakan Kantong Plastik, Toko di DKI Diancam Denda Hingga Rp 25 Juta Rupiah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupaya serius dalam menerapkan aturan larangan penggunaan kantong kresek. Keseriusan itu dilakukan dengan mengeluarkan akan memberikan denda kepada toko yang saja memberikan bukus kantong keresek dalam membukus barang yang dijualnya.

Tak tangung – tangung Pemprov DKI memberikan denda yang berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebutulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013  pasal 125.

Dijelaskannya inti dari pasal ini adalah mewajibkan pusat perbelankaan menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

“Gini jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3/2013  pasal 125,” kata Isnawa saat ditemui dikawasan Sunter Jakarta Utara Kamis (20/12).

Menurut Isnawa aturan ini penting diterapakan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta. Sebab kantong plastik sekali pakai bisa memicu berbagai masalah lingkungan. Kantong kresek ujar Isnawa sudah menjadi masalah global saat ini.

Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Peraturan Gubernur yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang maslaah plastik itu sudah jadi masalah global,” kata Isnawa.

Pelarangan penggunaan kantong kresek  lanjut Isnawa merupakan langakah jitu Pemprov DKI mengurangi sampah plastik di Jakarta. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habit laut.

“Ada ikan paus menelan botol plastik dan lain – lain  itu sudah jadi cerita dunia, bukan cerita di Wakaatobi saja.  Sampai sampah plastik memenuhi teluk Jakarta sudah jadi persoalan persoalan besar kita. Caranya gimana? kita harus mengurangi sampah dari sumbernya,” tuturnya.

Selain membanhayakan habitat laut sampah plastik lanjut Isnawa juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

“Salah satunya penggunaan kantong plastik kresek itu tidak larut di dalam tanah kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker. karena katanya terlalu carsinogen ya memicu zat zat karsinogen tidak baik untuk manusia,”pungkasnya.

Recent Posts

Kosmetik Berbahaya Marak di Pasaran, Puan: Perlindungan Konsumen Harus Dijamin

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan 16 item kosmetik yang terbukti…

47 menit yang lalu

Pasca Lebaran Roojai Catat Klaim Asuransi Mobil Melonjak, Apa Penyebabnya?

MONITOR, Jakarta - Lebaran selalu identik dengan mudik, tradisi tahunan yang membuat jutaan orang pulang…

1 jam yang lalu

Donald Trump Protes Kebijakan Halal Indonesia, PBNU Minta AS Ikut Aturan

MONITOR, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump protes terhadap kebijakan halal yang diterapkan Indonesia…

3 jam yang lalu

Komisi X DPR Berduka Paus Fransiskus Tiada, Harap Semangat Majukan Pendidikan Tetap Menyala

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti sangat berduka atas…

4 jam yang lalu

Menag Tulis Pesan Duka di Kedutaan Vatikan atas Berpulangnya Paus Fransiskus

MONITOR, Jakarta - Langit Jakarta masih berawan ketika Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melangkah…

4 jam yang lalu

Raker dengan OIKN, DPR Singgung Soal Lorem Ipsum Dolor Amet di Tugu Titik 0 IKN

MONITOR, Jakarta - Tulisan “Lorem Ipsum Dolor Amet” di tugu Titik 0 IKN yang beberapa…

5 jam yang lalu