MEGAPOLITAN

Gunakan Kantong Plastik, Toko di DKI Diancam Denda Hingga Rp 25 Juta Rupiah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupaya serius dalam menerapkan aturan larangan penggunaan kantong kresek. Keseriusan itu dilakukan dengan mengeluarkan akan memberikan denda kepada toko yang saja memberikan bukus kantong keresek dalam membukus barang yang dijualnya.

Tak tangung – tangung Pemprov DKI memberikan denda yang berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebutulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013  pasal 125.

Dijelaskannya inti dari pasal ini adalah mewajibkan pusat perbelankaan menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

“Gini jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3/2013  pasal 125,” kata Isnawa saat ditemui dikawasan Sunter Jakarta Utara Kamis (20/12).

Menurut Isnawa aturan ini penting diterapakan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta. Sebab kantong plastik sekali pakai bisa memicu berbagai masalah lingkungan. Kantong kresek ujar Isnawa sudah menjadi masalah global saat ini.

Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Peraturan Gubernur yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang maslaah plastik itu sudah jadi masalah global,” kata Isnawa.

Pelarangan penggunaan kantong kresek  lanjut Isnawa merupakan langakah jitu Pemprov DKI mengurangi sampah plastik di Jakarta. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habit laut.

“Ada ikan paus menelan botol plastik dan lain – lain  itu sudah jadi cerita dunia, bukan cerita di Wakaatobi saja.  Sampai sampah plastik memenuhi teluk Jakarta sudah jadi persoalan persoalan besar kita. Caranya gimana? kita harus mengurangi sampah dari sumbernya,” tuturnya.

Selain membanhayakan habitat laut sampah plastik lanjut Isnawa juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

“Salah satunya penggunaan kantong plastik kresek itu tidak larut di dalam tanah kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker. karena katanya terlalu carsinogen ya memicu zat zat karsinogen tidak baik untuk manusia,”pungkasnya.

Recent Posts

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas…

4 jam yang lalu

3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H

MONITOR, Jakarta - Hingga akhir periode arus mudik dan Balik Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Jasa…

5 jam yang lalu

GKB-NU Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengutuk keras serangan artileri Israel menghantam…

7 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta Sudah Mencapai 86 Persen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan…

11 jam yang lalu

Bazar Rakyat 2026 Gerakkan Ekonomi UMKM dan Bangkitkan Bangga Buatan Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

11 jam yang lalu