MEGAPOLITAN

Gunakan Kantong Plastik, Toko di DKI Diancam Denda Hingga Rp 25 Juta Rupiah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupaya serius dalam menerapkan aturan larangan penggunaan kantong kresek. Keseriusan itu dilakukan dengan mengeluarkan akan memberikan denda kepada toko yang saja memberikan bukus kantong keresek dalam membukus barang yang dijualnya.

Tak tangung – tangung Pemprov DKI memberikan denda yang berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebutulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013  pasal 125.

Dijelaskannya inti dari pasal ini adalah mewajibkan pusat perbelankaan menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

“Gini jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3/2013  pasal 125,” kata Isnawa saat ditemui dikawasan Sunter Jakarta Utara Kamis (20/12).

Menurut Isnawa aturan ini penting diterapakan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta. Sebab kantong plastik sekali pakai bisa memicu berbagai masalah lingkungan. Kantong kresek ujar Isnawa sudah menjadi masalah global saat ini.

Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Peraturan Gubernur yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang maslaah plastik itu sudah jadi masalah global,” kata Isnawa.

Pelarangan penggunaan kantong kresek  lanjut Isnawa merupakan langakah jitu Pemprov DKI mengurangi sampah plastik di Jakarta. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habit laut.

“Ada ikan paus menelan botol plastik dan lain – lain  itu sudah jadi cerita dunia, bukan cerita di Wakaatobi saja.  Sampai sampah plastik memenuhi teluk Jakarta sudah jadi persoalan persoalan besar kita. Caranya gimana? kita harus mengurangi sampah dari sumbernya,” tuturnya.

Selain membanhayakan habitat laut sampah plastik lanjut Isnawa juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

“Salah satunya penggunaan kantong plastik kresek itu tidak larut di dalam tanah kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker. karena katanya terlalu carsinogen ya memicu zat zat karsinogen tidak baik untuk manusia,”pungkasnya.

Recent Posts

Menag Dorong Kampus Perkuat Ekoteologi di Bulan Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Ramadan dijadikan momentum dalam penguatan ekoteologi. Menag…

3 jam yang lalu

IIMS 2026 Jadi Momentum Strategis Kemenperin Perkuat Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026…

5 jam yang lalu

Kemenag: 98 Persen Masjid dan Musala di Aceh Kembali Berfungsi, Darurat!

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 725 dari 737 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor…

8 jam yang lalu

Groundbreaking Hilirisasi Ayam di Enam Titik, Perkuat Pasokan Protein Nasional

MONITOR, Malang - Pemerintah melalui Danantara melaksanakan groundbreaking Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, dengan Kabupaten Malang,…

14 jam yang lalu

Kementerian, TNI, dan Polri Kumpul Bahas Penguatan Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…

19 jam yang lalu

Kemenhaj Wajibkan Petugas Haji Isi Penilaian Kinerja Harian

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…

24 jam yang lalu