POLITIK

Polemik Kotak Suara ‘Kardus’, Ini Saran Perludem untuk KPU

MONITOR, Jakarta – Keputusan KPU menggunakan kotak suara dari kardus menuai pro kontra oleh banyak kalangan. Padahal, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat komisi II DPR. Saat itu, semua fraksi mufakat secara ‘bulat’ dan tak ada yang walkout.

Tak hanya elit politik yang menentang ide KPU, masyarakat pun bertanya-tanya mengapa KPU memilih untuk menggunakan kotak suara berbahan kardus. Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengatakan, pertanyaan masyarakat mengenai kotak suara ‘kardus’ adalah wajar karena ketidaktahuannya.

“Logikanya sederhana saja, kardus mie instan, kardus mineral, dan yang dibandingkan itu bukan sesuatu yang setara,” kata Titi Anggraeni dalam program acara di stasiun televisi swasta, Selasa (19/12) malam.

kok suara saya yang satu, apalagi yang saya ingin jagoan saya menang, kok disimpannya di kardus? itu kan pertanyaan-pertanyaan wajar dari masyarakat,” tambah Titi.

Untuk menyikapi polemik di tengah masyarakat, Titi menyarankan agar KPU melakukan klarifikasi dan berkomunikasi lebih intens dengan publik terhadap pertanyaan-pertanyaan mereka seputar ide digulirkannya kotak suara berbahan kardus.

“Nah, disinilah yang diperlukan adalah klarifikasi dan komunikasi publik soal pertanyaan-pertanyaan tadi, bahwa suara pemilih itu akan disimpan dalam sebuah kotak yang akan tetap menjamin satu orang satu suara satu nilai yang kemurniannya itu akan diterjemahkan sesuai dengan pilihannya,” terangnya.

Dalam isu kotak suara ini, Titi menyoroti dua hal, pertama soal pilihan kotak suara. Titi menjelaskan, pemilihan bahan kotak suara itu harus menerjemahkan kebutuhan atas fungsionalitas kotak suara, yaitu mampu menyimpan surat suara dan kebutuhan perlengkapan pemungutan surat suara pada hari tersebut.

“Ini harus dipastikan oleh KPU dari kotak suara yang dipilih KPU. Ini harus dijelaskan oleh KPU,” tegas Titi.

Kedua, berkaitan dengan sistem tata kelola dan pengamanan dari kotak suara itu sendiri. Pengalaman Pemilu 2004 sampai 2018, kotak suara alumunium itu sudah digunakan paling tidak tiga kali Pileg Pilpres. Jadi tiga kali Pileg Pilpres itu berarti hitungannya enam kali Pemilu Legislatif dan Presiden, selain itu ada Pemilu kepala daerah dan Bupati/Walikota dan Gubernur.

“Jadi saya hitung-hitung kotak suara ini sudah digunakan 12 kali pemilihan. Yang berkaitan dengan kecurangan, paling banyak kecurangan itu karena faktor manusia di sekitar lingkaran kotak suara. Ada yang dicuri, kotaknya disembunyikan, Nah inilah yang menjadi faktor pertimbangan, selain pengamanan itu dan faktor manusia di sekitar itu,” pungkasnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Indonesia Emas Harus Bertumpu pada Ekologi, Bukan Sekadar Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tinggi,…

12 jam yang lalu

Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Madinah — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan ke Saudi German…

16 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan

MONITOR, Jakarta - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4…

17 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

19 jam yang lalu

Nurhadi Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…

19 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

MONITOR, Madinah – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mendorong…

19 jam yang lalu