Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar
MONITOR, Jakarta – Waketum DPP Gerindra Fadli Zon mengatakan penahanan Habib Bahar bin Smith adalah bukti kriminalisasi ulama. Ia semakin yakin, diskriminasi hukum di Indonesia semakin terlihat.
“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” ujarnya, dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/12).
Wakil Ketua DPR ini menyebut, hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi yang bersuara kritis. Selain itu, ia menilai tindakan penahanan itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.
“Kezaliman yang sempurna,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Dirkrimun Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan anak dengan tuduhan melanggar pasal 170 jo 351 jo 333 jo 55 kuhp jo 80 uu no. 35/2014 tentang perlindungan anak setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 7 jam pada Selasa (18/12/2018).
Usai resmi dinyatakan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat langsung menahan Habib yang tengah berurusan dengan kasus ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi itu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi membuka Program Studi…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief meminta petugas untuk…
MONITOR, Jakarta - Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) DPR RI menggelar Seminar Nasional dan Bedah Buku…
MONITOR, Bogor - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus tingkatkan pembinaan kepribadian Warga Binaan, salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk menjaga ketersediaan garam industri dalam mendukung aktivitas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk…