NASIONAL

Pemerintah Harmonisasi Rancang Regulasi Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mulai mempersiapkan regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Pemerintah melakukan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Harmonisasi belied ini dibahas bersama oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kemenpan-RB, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara hybrid, Kamis, (4/12/2025). Fokus utama pembahasan adalah pematangan pembentukan Ditjen Pesantren.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren sebagai solusi kelembagaan atas kompleksitas dan peningkatan peran strategis pondok pesantren. Dia lalu menjelaskan pembagian substansi antara Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) dan Ditjen Pesantren.

Ditjen Pendis mengelola pendidikan formal, sementara pendidikan non-formal dan kekhususan pesantren akan berada di bawah otoritas Ditjen Pesantren. Pembagian ini bertujuan untuk mengatasi beban dan kompleksitas tugas Ditjen Pendis yang selama ini menaungi tiga jenis utama pendidikan keagamaan: pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan umum, dan pendidikan pesantren.

“Dengan pemisahan ini, masing-masing Direktorat Jenderal dapat bekerja dengan fokus yang lebih tajam,” tegas Kamaruddin Amin.

Terkait lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah (DT), Sekjen Kemenag mendukung agar keberadaannya tetap berada di bawah pengelolaan Ditjen Pesantren. “Saya setuju Diniyah Takmiliyah tetap berada di Pesantren karena itu adalah pendidikan non-formal dan substansi sejatinya adalah tafaqquh fiddin, yang merupakan inti dari pesantren,” ujar Kamaruddin.

Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa pada saat pengusulan izin prakarsa dan pengajuan naskah akademik, Diniyah Takmiliyah memang berada di Ditjen Pesantren. Keberadaan ratusan ribu lembaga Diniyah Takmiliyah yang sangat masif dan besar di seluruh Indonesia menjadi faktor pendukung yang menunjukkan kelayakan Ditjen Pesantren untuk menjadi direktorat jenderal tersendiri.

Kamaruddin juga menyampaikan ide dari Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengenai Direktorat Pendidikan Vokasi Keagamaan. Menurutnya, tugas fungsi vokasi keagamaan sangat penting dan harus ada dalam struktur Kemenag. Pihak kementerian kini mempertimbangkan penempatannya, apakah akan diintegrasikan sebagai direktorat di Dirjen Pendis atau cukup sebagai sub-direktorat.

Secara umum, latar belakang yang menjadi urgensi didirikannya Ditjen Pesantren adalah peningkatan minat masyarakat terhadap pendidikan pesantren. Data Kementerian Agama tahun 2024 menunjukkan ada lebih dari 42.369 pesantren dengan jumlah santri mencapai 11 juta jiwa yang tersebar luas di seluruh wilayah Tanah Air.

Di sisi lain, peningkatan tersebut diiringi sejumlah tantangan yang harus diantisipasi pemerintah, seperti keanekaragaman bentuk dan kurikulum pendidikan pesantren, kebutuhan untuk mengombinasikan pendidikan pesantren dengan dunia modern, serta keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, dukungan kelembagaan yang lebih terarah sangat diperlukan agar fungsi pesantren dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Faktor-faktor pendorong lainnya yang menguatkan pembentukan Ditjen Pesantren adalah kekhususan karakteristik pondok pesantren, beban kerja dan kompleksitas tugas Ditjen Pendidikan Islam yang sudah terlalu padat, serta peningkatan jumlah dan peran strategis pesantren dalam pembangunan bangsa.

Sebagai bagian dari penataan organisasi yang lebih luas, pertemuan harmonisasi ini juga membahas beberapa hal lain, yaitu: penajaman fungsi umum Kementerian Agama, penataan ulang fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan penghapusan materi mengenai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari revisi Perpres tersebut.

Finalisasi Perpres ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan Islam. Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren yang terpisah dan berfokus, diharapkan jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia akan mendapatkan penguatan kelembagaan yang lebih baik.

Recent Posts

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

8 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

8 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

10 jam yang lalu

Sebar 110 Ribu Benih Ikan di Kota Cirebon, Rokhmin Dahuri: Perkuat Ekonomi Rakyat, Wujudkan Kedaulatan Pangan

MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…

11 jam yang lalu

Jasa Marga Siaga Operasional, Siap Hadapi Periode Libur Sekolah Juni-Juli 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…

14 jam yang lalu

Dari Laut, UMKM Ternate Tumbuh dan Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat

MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…

14 jam yang lalu