Foto: Istimewa
MONITOR, Bogor – Guna mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang saat ini terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berhasil menyelesaikan User Acceptance Test (UAT) e-Faktur Host to Host sehingga dinyatakan siap untuk mengikuti program integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk itu pada hari ini, Selasa 18 Desember 2018, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT PLN (Persero) dengan Direktorat Jenderal Pajak yang dilaksanakan di Aston Sentul Lake Resort, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto menyambut Direktur Jenderal Pajak dan menyampaikan apresiasinya atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PT. PLN dengan DJP serta ingin mendukung DJP dalam melaksanakan tugasnya dalam mengumpulkan pajak untuk pembangunan negara.
Sarwono juga menyampaikan agar DJP dapat memanfaatkan data dari PLN sebaik-baiknya untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan kemudian meresmikan dan mensahkan PT PLN sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Host melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-359/PJ/2018 tentang Penetapan PT PLN (Persero) sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H).
Robert menyampaikan bahwa integrasi data ini adalah hal yang sangat positif bagi kedua belah pihak, yaitu DJP dan wajib pajak karena meningkatkan transparansi, memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memberikan sinyal kepada para pihak yang terkait dengan wajib pajak untuk patuh dengan kewajiban perpajakannya secara lebih baik.
“Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, dimana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan,”katanya.
“Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP. BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” Tambahnya.
Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan. Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP, diantaranya PT. PLN. Dan pada hari ini, PT. PLN adalah wajib pajak BUMN ketiga yang tahun ini berhasil melakukan integrasi data perpajakan secara host-to-host dengan DJP setelah PT. Pertamina, dan PT. Telkom.
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…