PARLEMEN

Soal Kerja Sama AS, Puan Ingatkan Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi untuk Indonesia oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump. Puan pun meminta Pemerintah mengklarifikasi dan memastikan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Puan menegaskan bahwa seluruh data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Seperti diberitakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

Pernyataan itu terpampang di situs resmi Gedung Putih, dengan berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

Melalui kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen.

Presiden AS Donald Trump pun menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS.

Dituliskan pula bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar. Terkait hal itu, Puan meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk menjelaskan mengenai informasi tersebut, termasuk memastikan data pribadi WNI tetap terlindungi.

“Jadi Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” tegas Puan.

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

8 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

10 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

3 hari yang lalu