PERTANIAN

Sesuai UU, Data Pangan Wajib Satu Pintu BPS

MONITOR,Jakarta – Perdebatan tentang instansi pemerintah yang memiliki otoritas terhadap data statistik khususnya pangan, Pengamat Kebijakan Publik, Razikin Juraid mengungkapkan dengan mengacu payung hukum yang mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan bahwa Badan Pusat Statistik merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan data. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BPS dan tugas, fungsi dan kewenangan BPS melaksanakan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

“Artinya semua data termasuk soal pangan khususnya produksi maupun stok beras bersumber sepenuhnya dari BPS. Jadi data pangan atau data apapun sesuai undang-undang statistik ini dikerjakan dan dikeluarkan BPS,” ujar Razikin panggilan akrab pria yang saat ini menjadi tim formatur Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/12).

Lebih lanjut Alumnus Magister Universitas Indonesia ini menegaskan semua data pangan bersumber dari BPS selain berdasarkan UU, juga sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi tentang satu data satu peta. Urusan data tentu otoritasnya ada di BPS dan peta merupakan kewenangannya hanya dimiliki Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Saya mengakui jika pendataan data pangan oleh BPS terhenti di tahun 2015, tapi ini bukan berarti bahwa kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian lah mulai 2016 sampai sekarang yang membuat data sendiri hingga merilis,” tegas dia.

“Kementerian ini dalam membuat data perkiraan produksi dan stok beras, tetap mengacu data yang dikeluarkan BPS seperti data tingkat konsumsi per kapita, data produktivitas, luas baku sawah dan angkat tetap produksi itu sendiri,” imbuhnya.

Razikin menambahkan dalam menghasilkan data produksi padi, BPS menggunakan metode eyes estimate, sedangkan data terbaru produksi padi yang dirilis juga pada Oktober 2018 baru-baru ini, BPS menggunakan Metode Kerangka Sampling Area (KSA). Dengan demikian, Kementerian Pertanian tentu merupakan pihak pengguna data sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan dan program.

“Kementerian Pertanian tidak mengolah data. Data yang disajikannya bersumber dari BPS. Jadi kita jangan sampai gagal paham karena Kementerian Pertanian tugasnya sudah jelas mengurus petani dan berupaya semampu mungkin meningkatkan produksi atau menyediakan pangan sebanyak mungkin. Silahkan buka undang-undang pangan,” ujarnya.

Bukti lain bahwa Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan data, sambung Razikin, ini terlihat dari data luas baku sawah baru 2018. Data ini sudah tidak bisa lagi dibantah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananan Nasional (BPN).

“Buktinya, Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.339/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang luas baku sawah Indonesia seluas 7,79 juta ha. Sementara data luas baku sawah sebelumnya dirilis BPS melalui Sensus Pertanian sebesar 8,19 juta ha,” bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui bahwa kesalahan penghitungan data produksi beras secara nasional terjadi sejak 1997. Dengan begitu, permasalahan data pangan sudah berlangsung 21 tahun.

“Dari fakta ini, saya kembali tegaskan bahwa data tidak dikeluarkan Kementerian Pertanian. Apalagi kesalahan data beras dialamatkan ke Kementerian Pertanian. Jika ada yang berpikir seperti itu, tentu itu orang sesat berpikir. Justru Kementerian Pertanian patut kita katakan sebagai pihak dikorbankan atas ketidakakuratan data,” tutupnya.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

8 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

22 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

23 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

23 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

23 jam yang lalu