HUKUM

KPAI Paparkan Kerugian Akibat Korupsi Dinas Pendidikan di Cianjur

MONITOR, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena melibatkan kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah Kepala Sekolah dalam naungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama di kabupaten Cianjur.

Uang Rp 1.5 Milyar yang berhasil didapat KPK dari hasil OTT diduga berasal dari 140 kepala sekolah, yang merupakan hasil pemotongan anggaran pembangunanan fasilitas pendidikan untuk 140 SMP di Cianjur yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, DAK untuk pembangunan fasilitas pendidikan justru dipangkas sejak awal dengan pihak-pihak tertentu. Sehingga yang menjadi korban adalah seluruh peserta didik di Cianjur.

“Pada 2018, Kabupaten Cianjur mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar. Namun, KPK menduga bupati dan kepala dinas memotong DAK tersebut sebesar 14,5 persen,” kata Retno, dalam siaran tertulisnya, Senin (17/12).

Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Retno menilai, pembangunan ruang kelas dan labotarium tentu saja merupakan kebutuhan mendesak bagi peserta didik sebagai sarana dan prasarana menuju peningkatan kualitas pendidikan.

“Disinilah perilaku korupsi para birokrat akan berdampak buruk terhadap pelayanan pendidikan dan pencapaian kualitas pendidikan di Cianjur, bahkan bisa membahayakan keselamatan warga sekolah, karena, kontraktor akan menurunkan kualitas bangunan dari yang seharusnya karena anggarannya juga di potong, akibatnya ruang kelas dan laboratorium akan dibangun dengan bahan bangunan yang tidak sesuai standar keamanan, dampak buruknya pendidik dan peserta didik bisa menjadi korban ketika bangunan sekolah runtuh saat mereka sedang belajar,” jelasnya.

Begitupun jika uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas dan labotarium dipotong, maka kontraktor akan membangun gedung yang tidak berumur lama.

“Ketika ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai standar dan usia bangunan pendek, maka pendidik, peserta didik dan sekolah dirugikan, sebab kedua sarana dan prasarana tersebut diperlukan dalam proses pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional dan Kesejahteraan ASN di Kemenag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong peningkatan sertifikasi profesi di bidang keagamaan sebagai…

8 jam yang lalu

Puan Sebut Pembahasan RUU Pemilu Akan Ditindaklanjuti Komisi II DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum…

9 jam yang lalu

DPR Sudah Kembalikan Surat soal Dubes ke Presiden, Puan: Tinggal Tunggu Proses Pelantikan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat terkait hasil…

10 jam yang lalu

Puan Tanggapi Kritikan Anies soal Jokowi di PBB: Itu Periode Lalu, Pak Prabowo Sekarang Sangat Aktif

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi kritik Anies Baswedan yang menyoroti absennya kehadiran…

10 jam yang lalu

Puan Minta Kasus Kematian Diplomat Muda Terus Diselidiki Hingga Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak berwajib terus menyelidiki kasus kematian…

12 jam yang lalu

Pemerintah Berencana Beri Bansos Permanen ke Lansia hingga ODGJ, Puan Ingatkan Verifikasi dan Validasi Data

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos)…

14 jam yang lalu