HUKUM

KPAI Paparkan Kerugian Akibat Korupsi Dinas Pendidikan di Cianjur

MONITOR, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena melibatkan kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah Kepala Sekolah dalam naungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama di kabupaten Cianjur.

Uang Rp 1.5 Milyar yang berhasil didapat KPK dari hasil OTT diduga berasal dari 140 kepala sekolah, yang merupakan hasil pemotongan anggaran pembangunanan fasilitas pendidikan untuk 140 SMP di Cianjur yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, DAK untuk pembangunan fasilitas pendidikan justru dipangkas sejak awal dengan pihak-pihak tertentu. Sehingga yang menjadi korban adalah seluruh peserta didik di Cianjur.

“Pada 2018, Kabupaten Cianjur mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar. Namun, KPK menduga bupati dan kepala dinas memotong DAK tersebut sebesar 14,5 persen,” kata Retno, dalam siaran tertulisnya, Senin (17/12).

Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Retno menilai, pembangunan ruang kelas dan labotarium tentu saja merupakan kebutuhan mendesak bagi peserta didik sebagai sarana dan prasarana menuju peningkatan kualitas pendidikan.

“Disinilah perilaku korupsi para birokrat akan berdampak buruk terhadap pelayanan pendidikan dan pencapaian kualitas pendidikan di Cianjur, bahkan bisa membahayakan keselamatan warga sekolah, karena, kontraktor akan menurunkan kualitas bangunan dari yang seharusnya karena anggarannya juga di potong, akibatnya ruang kelas dan laboratorium akan dibangun dengan bahan bangunan yang tidak sesuai standar keamanan, dampak buruknya pendidik dan peserta didik bisa menjadi korban ketika bangunan sekolah runtuh saat mereka sedang belajar,” jelasnya.

Begitupun jika uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas dan labotarium dipotong, maka kontraktor akan membangun gedung yang tidak berumur lama.

“Ketika ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai standar dan usia bangunan pendek, maka pendidik, peserta didik dan sekolah dirugikan, sebab kedua sarana dan prasarana tersebut diperlukan dalam proses pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya.

Recent Posts

Festival Majelis Taklim Nasional 2025, Ada Enam Kategori Lomba!

MONITOR, Jakarta - Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, Festival Majelis Taklim Nasional…

1 jam yang lalu

Kemenperin dan Kemenpora Sinergi Perkuat Pengembangan Industri Olahraga Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah kolaboratif untuk mendorong kemandirian industri nasional, khususnya…

2 jam yang lalu

Kasus Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak Empat RS, Puan Minta Evaluasi Layanan Kesehatan di Wilayah 3T

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus seorang ibu hamil yang ditolak…

7 jam yang lalu

Menteri Maman Tegaskan Kualitas sebagai Kunci Daya Saing UMKM

MONITOR, Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tantangan…

12 jam yang lalu

Puan Terima Laporan Komisi III DPR soal Hasil Fit and Proper Test Tujuh Calon Anggota KY

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan…

13 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…

15 jam yang lalu