Jumat, 29 Maret, 2024

Penjelasan MUI Terkait Poligami Menurut Islam

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie terkait pelarangan poligami bagi seluruh kadernya menuai reaksi publik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi terut memberikan penjelasan. Menurutnya, poligami adalah salah satu diantara syariat Islam. Banyak ditemukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami. Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.

“Persyaratan tersebut misalnya, pertama seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya,” kata Zainut di Jakarta, Minggu, 16 Desember 2018.

Zainut menerangkan, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

- Advertisement -

“Saat ini negara Islam ada yang mengharamkan poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam Undang-Undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya,” imbuhnya.

“Sedangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER