BERITA

Pengawas Harus Eksaminasi Kinerja Penyidik Tipikor

MONITOR, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono. Dalam persidangan gugatan praperadilan jaksa Chuck Suryosumpeno, Gunawan menyebut Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar.

Hal tersebut sangat disayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Selaku salah satu kuasa hukum jaksa yang menjadi korban kriminalisasi tersebut. “Menjadi sangat aneh dan mengkhawatirkan jika para penyidik Satgassus Tipikor bisa dengan mudah melanggar Perja 39,” kata Haris di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Haris pun mengajak para jaksa untuk memahami, bahwa Perja adalah standar operasi baku para Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus menjadi standar kredibilitas kinerja yang mengacu pada Undang Undang.

Artinya, lanjut Haris, jika ada jaksa yang melanggar Perja setara dengan melanggar Undang Undang. “Kemudian oknum pelanggar Perja harus diproses dan dijatuhi hukuman, bukannya malah dipromosikan,” kata Haris.

Asal tahu saja, Gunawan kini dipromosikan menjabat Koordinator di Kejati Maluku. Ia pun berpotensi melakukan pelanggaran Perja saat melaksanakan tugasnya di Maluku. Dirinya mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan melakukan eksaminasi kinerja mantan penyidik Gunawan.

Dalam kesaksiannya, kejaksaan sendiri bersikukuh menggunakan hasil audit akuntan independen Pupung Heru, Ak. dalam menghitung kerugian negara. Padahal, kata Haris, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena memiliki kewenangan konstitusional.

“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016.” Haris juga mempertanyakan aksi penyidik yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut.

Berdasarkan pemberitaan media cetak kenamaan Indonesia, KJPP tersebut mengaku belum mengukur secara pasti luas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang diperkarakan Kejaksaan Agung.

“Menjadi pertanyaan saat para penyidik menunjuk KJPP yang memiliki ‘cacat’, artinya para penyidik tidak memiliki standar untuk memilih seseorang untuk menjadi ahli atau sumber informasi, memangnya tidak ada KJPP lain selain Kampianus di Jakarta?” ungkap Haris.

Diberitakan sebelumnya, Chuck Suryosumpeno merupakan jaksa berprestasi yang berhasil mengembalikan hasil tindak pidana korupsi para koruptor senilai Rp 3,5 triliun.

Terobosan yang dilakukan Chuck selama Kepala Pusat Pemulihan Aset pun dianggap membahayakan para oknum pejabat Kejaksaan Agung diduga kerap menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan aset para koruptor.

Recent Posts

Menteri Maman Tegaskan Kualitas sebagai Kunci Daya Saing UMKM

MONITOR, Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tantangan…

4 jam yang lalu

Puan Terima Laporan Komisi III DPR soal Hasil Fit and Proper Test Tujuh Calon Anggota KY

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan…

4 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…

6 jam yang lalu

Kasus Alvaro Situasi Darurat, Puan Tegaskan Negara Harus Ikut Tanggung Jawab

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas kasus…

8 jam yang lalu

Soroti Danantara hingga Pertanian, Prof Rokhmin: Petani Harus Jadi Subjek bukan Objek!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan sejumlah catatan strategis…

8 jam yang lalu

Hari Guru 2025, Puan Harap Sekolah Perkuat Lingkungan yang Aman di Tengah Maraknya Kasus Bullying

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh guru…

9 jam yang lalu