BERITA

Pengawas Harus Eksaminasi Kinerja Penyidik Tipikor

MONITOR, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono. Dalam persidangan gugatan praperadilan jaksa Chuck Suryosumpeno, Gunawan menyebut Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar.

Hal tersebut sangat disayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Selaku salah satu kuasa hukum jaksa yang menjadi korban kriminalisasi tersebut. “Menjadi sangat aneh dan mengkhawatirkan jika para penyidik Satgassus Tipikor bisa dengan mudah melanggar Perja 39,” kata Haris di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Haris pun mengajak para jaksa untuk memahami, bahwa Perja adalah standar operasi baku para Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus menjadi standar kredibilitas kinerja yang mengacu pada Undang Undang.

Artinya, lanjut Haris, jika ada jaksa yang melanggar Perja setara dengan melanggar Undang Undang. “Kemudian oknum pelanggar Perja harus diproses dan dijatuhi hukuman, bukannya malah dipromosikan,” kata Haris.

Asal tahu saja, Gunawan kini dipromosikan menjabat Koordinator di Kejati Maluku. Ia pun berpotensi melakukan pelanggaran Perja saat melaksanakan tugasnya di Maluku. Dirinya mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan melakukan eksaminasi kinerja mantan penyidik Gunawan.

Dalam kesaksiannya, kejaksaan sendiri bersikukuh menggunakan hasil audit akuntan independen Pupung Heru, Ak. dalam menghitung kerugian negara. Padahal, kata Haris, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena memiliki kewenangan konstitusional.

“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016.” Haris juga mempertanyakan aksi penyidik yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut.

Berdasarkan pemberitaan media cetak kenamaan Indonesia, KJPP tersebut mengaku belum mengukur secara pasti luas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang diperkarakan Kejaksaan Agung.

“Menjadi pertanyaan saat para penyidik menunjuk KJPP yang memiliki ‘cacat’, artinya para penyidik tidak memiliki standar untuk memilih seseorang untuk menjadi ahli atau sumber informasi, memangnya tidak ada KJPP lain selain Kampianus di Jakarta?” ungkap Haris.

Diberitakan sebelumnya, Chuck Suryosumpeno merupakan jaksa berprestasi yang berhasil mengembalikan hasil tindak pidana korupsi para koruptor senilai Rp 3,5 triliun.

Terobosan yang dilakukan Chuck selama Kepala Pusat Pemulihan Aset pun dianggap membahayakan para oknum pejabat Kejaksaan Agung diduga kerap menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan aset para koruptor.

Recent Posts

Kemenag dan Leiden University Jalin Kerja Sama Internasionalisasi PTK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan…

5 menit yang lalu

Urai Macet Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 46 Aduan Proyek Strategis

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…

2 jam yang lalu

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

8 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

11 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

12 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

15 jam yang lalu