BERITA

Pengawas Harus Eksaminasi Kinerja Penyidik Tipikor

MONITOR, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono. Dalam persidangan gugatan praperadilan jaksa Chuck Suryosumpeno, Gunawan menyebut Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar.

Hal tersebut sangat disayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Selaku salah satu kuasa hukum jaksa yang menjadi korban kriminalisasi tersebut. “Menjadi sangat aneh dan mengkhawatirkan jika para penyidik Satgassus Tipikor bisa dengan mudah melanggar Perja 39,” kata Haris di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Haris pun mengajak para jaksa untuk memahami, bahwa Perja adalah standar operasi baku para Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus menjadi standar kredibilitas kinerja yang mengacu pada Undang Undang.

Artinya, lanjut Haris, jika ada jaksa yang melanggar Perja setara dengan melanggar Undang Undang. “Kemudian oknum pelanggar Perja harus diproses dan dijatuhi hukuman, bukannya malah dipromosikan,” kata Haris.

Asal tahu saja, Gunawan kini dipromosikan menjabat Koordinator di Kejati Maluku. Ia pun berpotensi melakukan pelanggaran Perja saat melaksanakan tugasnya di Maluku. Dirinya mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan melakukan eksaminasi kinerja mantan penyidik Gunawan.

Dalam kesaksiannya, kejaksaan sendiri bersikukuh menggunakan hasil audit akuntan independen Pupung Heru, Ak. dalam menghitung kerugian negara. Padahal, kata Haris, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena memiliki kewenangan konstitusional.

“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016.” Haris juga mempertanyakan aksi penyidik yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut.

Berdasarkan pemberitaan media cetak kenamaan Indonesia, KJPP tersebut mengaku belum mengukur secara pasti luas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang diperkarakan Kejaksaan Agung.

“Menjadi pertanyaan saat para penyidik menunjuk KJPP yang memiliki ‘cacat’, artinya para penyidik tidak memiliki standar untuk memilih seseorang untuk menjadi ahli atau sumber informasi, memangnya tidak ada KJPP lain selain Kampianus di Jakarta?” ungkap Haris.

Diberitakan sebelumnya, Chuck Suryosumpeno merupakan jaksa berprestasi yang berhasil mengembalikan hasil tindak pidana korupsi para koruptor senilai Rp 3,5 triliun.

Terobosan yang dilakukan Chuck selama Kepala Pusat Pemulihan Aset pun dianggap membahayakan para oknum pejabat Kejaksaan Agung diduga kerap menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan aset para koruptor.

Recent Posts

Duka untuk Affan, PBNU Akan Turut Serta Suarakan Aspirasi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan…

32 menit yang lalu

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku yang Lindas Ojol hingga Tewas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan duka cita yang mendalam atas…

39 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM

MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

1 jam yang lalu

Revolusi 28, Gelombang Keadilan dari Jalanan

Oleh: Bobby Ciputra*  Mengapa rakyat marah hanya karena Rp50 juta tunjangan rumah anggota DPR? Pertanyaan ini…

2 jam yang lalu

Kapolri dan Kapolda Minta Maaf ke Keluarga Affan, IPW: Tepat untuk Cegah Kemarahan Publik

MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen…

2 jam yang lalu

Kemenag Bahas Pengangkatan CPPPK Paruh Waktu dalam Pengelolaan SDM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membahas pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)…

2 jam yang lalu