MONITOR, Jakarta – Mantan Direktur PT SG, Herry Sutanto, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Herry dibekuk Unit Tanah dan Bangunan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, lantaran diduga kuat telah menjual belikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Iya betul, namun itu bukan masalah utamanya,” kata Kanit Tanah dan bangunan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rolando, kepada awak media.
Meski enggan merinci kasus itu, namun Rolando melanjutkan sedikitnya ada tiga laporan yang membuat Herry sutanto ini ditahan, salah satunya melakukan penggelapan dokumen.
“Ada beberapa penggelapan dokumen. Salah satunya ia ditahan setelah dilaporkan oleh perusahaannya sendiri,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan RTH yang diduga dijual Herry rencananya akan dihibahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Tanah itu nantinya akan menjadi saluran air bagi warga demi mengantisipasi banjir di kawasan Perumahan S. Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Salah satu laporannya yakni, LP/1204/VIII/2018/PMJ/Resto Jak-Bar, Rabu, 28 Agustus 2018 dengan Perkara “Penggelapan Dengan Pemberatan” Pasal 374 KUHP. Laporan itu membuat PT SG merugi hingga milyaran Rupiah.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…