PEMERINTAHAN

Kementan Raih 3 Penghargaan WBK dan 1 WBBM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil meraih penghargaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu: Balai Besar Veteriner Denpasar, Balai Besar Karantina Pertanian, Makassar, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan, Surabaya serta Balai Besar Inseminasi Buatan, Singosari sebagai penerima penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diserahkan langsung oleh Menpan RB, Syafruddin di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin (10/12/18)

Syafruddin dalam sambutannya mengingatkan bahwa apresiasi WBK dan WBBM adalah upaya dalam membentuk pemerintahan yang bersih, “Bukan sekedar retorika, jargon atau slogan semata mata, reformasi birokrasi itu nyata dan terukur. Penerapan WBK dan WBBM menjadi napas dalam.pemerintahan yang lebih profesional melalui kerja keras dan integritas yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Syafruddin.

Sebelumnya Kementan juga telah meraih pernghargaan sebagai salah satu Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) terbaik kategori Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rangkaian dari Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018.

Sepanjang tahun 2018 ini, ada 910 unit kerja instansi pemerintah yang diusulkan untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN), jumlah ini mengalami kenaikan 88, 4% sejak tahun 2017 yang hanya sebesar 483 unit kerja. Hasil evaluasi di tahun ini ditetapkan sebanyak 200 unit kerja sebagai WBK, 5 unit kerja di tetapkan sebagai WBBM yang berasal dari 195 Kementerian dan Lembaga, 1 provinsi dan 10 Kabupaten kota.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementan, Abdul Halim mengatakan Kementerian Pertanian telah membulatkan tekad untuk memberantas korupsi dan menghapus gratifikasi sejak tahun 2009. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui Pembinaan Antikorupsi dan pembentukan Unit Pengelola Gratifikasi mulai dari pusat sampai dengan tingkat Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementan.

Upaya pengelolaan gratifikasi tersebut juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97 tahun 2014 tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi lingkup Kementerian Pertanian. Aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementan yang dilaksanakan secara konsisten telah membuahkan hasil.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

3 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

20 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

20 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

20 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

21 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

21 jam yang lalu