ilustrasi
MONITOR, Karawang – Sebanyak 22 ribu buruh atau pekerja di daerah Cikarang, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama setahun terakhir ini. Sebabnya, perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu membayar upah tinggi atau upah di atas UMK.
“PHK sejak tahun 2017 hingga 2018 sangat banyak, mencapai 22 ribu orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Suroto, di Karawang. Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, pada tahun 2018 UMK Karawang mencapai Rp3.919.291,19.
UMK sebesar itu dinilai memberatkan sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan padat karya, sehingga banyak perusahaan yang “gulung tikar” yang selanjutnya berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan.
Kenaikan UMK pada tahun 2019 juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja, karena tahun depan UMK Karawang mencapai Rp4.234.010,27.
Menurut dia, sebagai solusi dampak dari pemutusan hubungan kerja pihaknya akan melatih kewirausahaan bagi para buruh yang menjadi korban PHK tersebut.
“Kita mencoba meminimalisasi angka pengangguran, karena dampak perusahaan yang gulung tikar,” katanya. Disebutkannya, para buruh tersebut akan dilatih kewirausahaan pada empat bidang kerja yakni otomotif, sepeda motor, las dan garmen.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan rasa duka yang mendalam…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan pemberlakuan…
MONITOR, Yogyakarta - Pakar kebencanaan yang juga Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Upacara Peringatan ke-97 Hari Ibu Tahun 2025 yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk…