Habib Bahar bin Smith
MONITOR, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang permasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar pada Kamis 6 Desember 2018. “Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB,” kata Kombes Syahar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada Sabtu 1 Desember 2018, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sudah dilakukan.
“Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi,” ujar Dedi.
Oleh: dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK* Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan Indonesia. Hampir…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi penuh atas langkah progresif Induk Koperasi Tenaga…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan 14 produk…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan…