Habib Bahar bin Smith
MONITOR, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang permasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar pada Kamis 6 Desember 2018. “Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB,” kata Kombes Syahar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada Sabtu 1 Desember 2018, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sudah dilakukan.
“Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi,” ujar Dedi.
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan duka cita yang mendalam atas…
MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…
Oleh: Bobby Ciputra* Mengapa rakyat marah hanya karena Rp50 juta tunjangan rumah anggota DPR? Pertanyaan ini…
MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membahas pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)…