MONITOR, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang permasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar pada Kamis 6 Desember 2018. “Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB,” kata Kombes Syahar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada Sabtu 1 Desember 2018, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sudah dilakukan.
“Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi,” ujar Dedi.
MONITOR, Minahasa - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan tanggal 24 November 2024 sudah memasuki…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kepustakaan Islam…
MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…