Kamis, 18 April, 2024

Habib Bahar Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, KPAI Geram

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penceramah Habib Bahar bin Smith menuai perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kabarnya, Bahar dilaporkan ke polisi karena menganiaya dua anak di daerah Bogor, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyesalkan aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Habib Bahar. Seorang ulama, dikatakan Retno, seharusnya mampu menjaga perilakunya dan menjadi teladan yang baik bagi anak-anak dan jamaahnya.

“Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dengan alasan dan tujuan apapun, apalagi ini terhadap anak. Seberapapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan (korban) wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya,” kata Retno saat dihubungi MONITOR, Kamis (6/12).

Retno menambahkan, pihaknya saat ini akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian agar kasus tersebut diusut tuntas, Selain itu, KPAI dikatakan Retno, akan mendampingi sang anak supaya mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat.

- Advertisement -

“Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak. Kedua korban bernama Mohamad Hoerul Umam al Muzaqi (17) dan Jabar (18). Mereka merupakan warga Bogor.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018 lalu di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari video yang beredar berdurasi satu menit, nampak dua anak itu yang penuh luka sambil ditanyai beberapa hal oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai Habib Bahar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER