Kamis, 28 Maret, 2024

Datangi Balaikota, Wanita Paruh Baya Merengek Minta Anies Lakukan ini

MONITOR, Jakarta – Seorang wanita paruh baya mendatangi Gedung Balaikota yang menjadi kantor Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Selasa (4/12) kemarin. Wanita yang diketahui bernama Juraidah, mengaku selaku ahli waris pemilik tanah di Jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Tarate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Di kantor Anies, Juraidah merengek meminta Anies untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek pembangunan perumahan dan apartemen Sedayu City di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Juraidah beralasan, kalau ribuan hektare lahan yang akan dibangun untuk perumahan dan apartemen tersebut beberapa hektarnya masih berstatus milik keluarganya.

“Kami datang ke Balaikota untuk memohon kepada Bapak Gubernur agar mencabut perizinan IMB dan lainnya. Selain itu, jangan menerbitkan izin apapun karena sebagian besar lahan tersebut milik keluarga kami,” ujar Juraidah ke awak media di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/12).

- Advertisement -

Menurut pengakuan Juraidah, kedatangannya ke Balaikota mewakili 11 ahli waris. Salah satu ahli waris tersebut adalah almarhum Rachman Saleh.

Menurutnya, almarhum Rachman Saleh, memiliki lahan di lokasi tersebut seluas 13,6 hektar. Lahan seluas itu terdiri dari 24 sertifikat yang dibelinya secara bertahap pada dekade 80-an. Namun beberapa tahun kemudian ada pengembang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Pada tahun 2014, perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemilik dengan bukti hanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. Sedangkan kami punya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 24 bidang tanah tersebut. Dan selama itu, tidak pernah diperjualbelikan dengan pihak manapun,” tuturnya.

Juraidah menuding HGB maupun Hak Pakai yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta dan kepala Kantor BPN Jakarta Timur periode 2014 diduga cacat hukum.

“Karena proses pengalihan hak dari SHM atas nama warga menjadi HGB dan Hak Pakai atas nama perusahaan, tidak ada proses pembayaran Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun akta jual beli (AJB). Mohon Pak Anies untuk meninjau kembali secara cermat,” harapnya.

Juraidah dan keluarga mengharapkan keadilan. “Kami sebenarnya sudah sangat lelah selama belasan tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tanah yang saat ini sedang dibangun perumahan mewah dan apartemen oleh pengembang adalah milik keluarga kami,” ujar wanita berusia 57 tahun sambil menangis dan menunjukkan salinan surat kepemilikan. Oleh staf gubernur, Juraidah diarahkan untuk menemui Dinas Penataan Kota dan Lingkungan Hidup.

Sementara Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, yang ikut mendampingi Juraidah ke Balaikota mendesak agar Gubernur DKI Anies Baswesdan menuntaskan kasus tersebut.

“Karena sesuai visi dan misi Gubernus Anies yaitu ‘maju kotanya bahagia warganya’. Jangan sampai maju kotanya tapi menderita warganya. Oleh sebab itu, Gubernur Anies harus memperhatikan kasus tersebut dan segera menindaklanjuti hingga tuntas,” pungkas SGY sapaan akrab Sugiyanto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER