MEGAPOLITAN

Pemanfaatan Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda

MONITOR, Jakarta – Pemanfaatan pulau reklamasi di Teluk Jakarta harus menunggu Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta belum melanjutkan pembahasan rancangan perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sempat terhenti.

“Iya (harus ada Perda). Kalau memang itu pemanfaatan lahan kan harus ada zonasinya, harus ada dulu dong. Ini kan kita yang belum tahu. Kemarin itu kan baru diproklamirkan sama Gubernur bahwa ini pulau jadi pulau ini, ini, dan ini, kan gitu,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, di Jakarta, Selasa (27/11).

Kendati Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau reklamasi, Politisi Partai Gerindra itu mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh terkait pemanfaatan pulau reklamasi itu. Dia menganggap, Jakpro ditugaskan untuk menangani reklamasi secara teknis.

“Artinya dia yang akan bertanggung jawab, dia akan mulai untuk melakukan hal-hal yang sifatnya teknis kan. Jakpro-lah yang akan maju karena Jakpro pengawas dari pemerintah dalam hal ini untuk mengubah segala-galanya,” katanya.

Dia menganggap, pemanfaatan pulau reklamasi itu bisa saja diserahkan kepada pihak swasta seperti selama ini terjadi. Namun, pihak swasta ini harus melakukan kerjasama secara Business to Business dengan PT Jakpro. Sebab, Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas pulau reklamasi itu ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

“Ya tergantung dari mana yang pemanfaatannya. Makanya nanti kan pelaksanaannya siapa, kan kita belum tahu nih apa. Apa nanti Jakpro cari partner, kita kan enggak ngerti, belum tahu pemanfaatan lebih lanjut. Bisa aja ada swasta yang mengelola,” ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pembangunan infrastruktur dasar di pulau reklamasi akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro. Sedangkan, pembangunan infrastuktur lainnya menunggu selesainya panduan rancang kota.

“Proses pembangunan yang akan kita segerakan oleh Jakpro, bukan yang sifatnya permanen, tetapi pembangunan infrastruktur dasar, sehingga warga bisa memasuki pulau ini. Infrastruktur dasar misalnya jalan, jalan untuk kendaraan, jalan untuk pejalan kaki maupun jalan untuk sepeda,” katanya.

Bahkan, Anies menetapkan penamaan lahan-lahan hasil reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta. Penetapan penamaan baru ini, ungkapnya, telah merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi.

“Ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai,” katanya.

Penamaan tersebut diantaranya Kawasan Pantai Kita sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau C yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara; Kawasan Pantai Maju sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau D yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara; dan Kawasan Pantai Bersama sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau G yang terletak di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 26 November 2018 di Jakarta.

“Rujukannya adalah dari ketentuan-ketentuan yang ada di atas kita, (seperti) dari Kementerian PUPR menyangkut lahan-lahan hasil reklamasi. Penamaan ini akan menjadi rujukan semua ketentuan yang akan dikaitkan dengan wilayah ini, termasuk dengan penataan kelurahannya. Makna (penamaan) untuk masa depan, ke depan ini menjadi wilayah tempat kita. Kita bisa merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai dengan semangat kita, Jakarta semuanya adalah untuk kita maju bersama. Karena itulah spirit yang ada di sini,” jelasnya.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

2 jam yang lalu

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai dari BUMN

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…

3 jam yang lalu

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

7 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

11 jam yang lalu

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

14 jam yang lalu

Polusi Udara Meningkat di Jakarta, DPR: Cerminan Buruknya Tata Kelola Emisi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…

14 jam yang lalu