Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan KPK ciduk Adik Zulhas
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo meski lembaga antirasuah itu terus melakukan penindakan korupsi, namun ia menduga masih banyak kepala daerah dan penyelenggara melakukan korupsi.
Jika KPK memiliki tenaga memadai, ia menyebut maka mereka bisa ditangkap hari ini juga. “Kalau kami punya orang, pejabat bisa habis hari ini juga,” kata Agus dalam diskusi Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di kantornya, Selasa, 27 November 2018.
Menurutnya, dalam meningkatkan pemberantasan korupsi diperlukan peran serta masyarakat, seperti yang tertuang dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dari KKN.
Agus mengatakan hal ini perlu dimasukkan dalam UU Tipikor untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Ini esensinya penting, karena baru aparat penegakan hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan,” ujarnya.
MONITOT, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang…
MONITOR, Medan - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong pemerintah untuk memperkuat…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi pengguna…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat tata kelola data industri nasional melalui optimalisasi pemanfaatan…