HUKUM

Kasasi Ditolak MA, Fahri Sarankan Buni Yani Ikuti Proses Hukum

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyarankan Buni Yani untuk mengikuti proses hukum terkait kasus terpidana ITE yang menjeratnya. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

Mengenai putusan ini, Fahri pun menilai bahwa putusan MA merupakan bentuk konsistensi para penegak hukum bahwa bahwa Buni Yani memang mengedit video tersebut. Jika tak puas, kata Fahri, silakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Berarti kan pengadilan punya keyakinan di tingkat Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi dan sekarang itu kasasi ada istilahnya konsistensi bukti bahwa pengeditan itu menjadi sebuah persoalan itu,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

“Selanjutnya adalah mencari novum baru untuk melanjutkan PK itu bagian dari hak dia. Ikuti saja proses hukum yang ada,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa.

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/11).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.

Recent Posts

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan haji 2025 menjadi tugas terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Peringkat Tiga Besar BUMN dengan Predikat Informatif

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan posisinya dengan meraih peringkat tiga…

3 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenkop Sinergi Penguatan Koperasi Pesantren dan Rumah Ibadah

MONITOR, Tangerang - Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi menyepakati kerja sama penguatan koperasi berbasis keagamaan. Kerja…

5 jam yang lalu

Soroti Konflik PBNU, KH Matin Syarkowi: Islah Jalan Terbaik

MONITOR, Jakarta - Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi perhatian publik menyusul…

8 jam yang lalu

Tuntaskan Krisis Cs-137, BPOM Lepas Ekspor Rempah Raksasa ke AS

MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kepala BPOM Taruna Ikrar mengembalikan kepercayaan FDA, memastikan rempah Indonesia…

9 jam yang lalu

DPR Nilai Rakernas Kemenag 2025 Sejalan dengan Kebijakan Presiden

MONITOR, Tangerang - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai Rapat Kerja Nasional…

10 jam yang lalu