Jumat, 26 April, 2024

Anies Bakal Audit Pergub Tentang Penutupan Jalan Kampung Baru

MONITOR, Jakarta – Slogan “Bahagia Warganya, Maju Kotanya” yang dijanjikan Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat Pilkada Jakarta, sekarang dipertanyakan oleh warga Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Warga Kampung Baru meminta Anies agar segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1323 tahun 2017 tentang penutupan Jalan MHT di kampung mereka.

Mendapat keluhan warga Kampung Baru ini, Anies pun langsung bereaksi. Orang nomor satu di Ibukota ini pun menjanjikan akan melakukan audit terkait adanya penutupan jalan MHT di Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017.

Dikatakan Anies, berdasarkan pengakuan warga setempat yang dikunjunginya pada Rabu malam, 21 November 2018, ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan penutupan jalan dan pemindahan aset tersebut.

- Advertisement -

“Dari situ kemudian nanti akan kita lihat, apakah yang diminta oleh warga itu sesuatu yang memang pemprov bisa penuhi atau tidak,” ucap Anies di Balaikota Jakarta, Kamis malam, 22 November 2018.

Dia berpendapat, siapapun yang melakukan hal tersebut di Jakarta harus menunjukkan dua aspek, yakni benar secara hukum dan baik secara manfaat.

Soal adanya laporan penutupan jalan MHT oleh perusahaan swasta ini, Anies mengaku sudah memanggil bagian yang terkait dengan perizinan bersama Dinas PTSP untuk berkomunikasi.

Selanjutnya, Pemprov DKI akan memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kemudian saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan. Lalu sesudah itu, kita akan panggil semua pihak untuk duduk bersama dan melihat sebenarnya seperti apa,” terangnya.

Kendati begitu, Anies belum bisa mengatakan bahwa nantinya peraturan tersebut akan dilakukan revisi. Sebab, hal itu bisa dilakukan setelah proses audit selesai.

“Kita belum tahu ya, tapi audit proses dulu, dari audit proses kita akan tahu apakah ini semua dijalankan dengan proper atau ada masalah dalam prosesnya. Dan biasanya tidak terlalu lama dalam audit proses itu,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali menegaskan, jika pembangunan di Jakarta itu harus memikirkan kepentingan lebih luas daripada kepentingan korporasi.

Telebih, tambah Anies, Pemprov DKI ingin berpihak kepada keadilan dan memberikan manfaat bagi semua. “Pemprov tidak berpihak kepada mereka yang merugikan, pemprov ingin berpihak kepada keadilan, memberikan manfaat bagi semua,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu 21 November kemarin, Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AMP-WKP) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru. Namun, warga tidak bisa menemui Anies siang itu.

Ratusan warga menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16 dan RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pergub yang ditetapkan 11 Juli 2017 pada era Gubernur Djarot Syaiful Hidayat itu dijadikan dasar hukum oleh perusahaan PT Nurdin Tampubolon Fam (PT NTF) untuk menutup akses jalan warga sejak Agustus 2017.

Perusahaan itu diketahui milik ketua fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Nurdin Tampubolon. Selepas jalan MHT ditutup, ratusan warga yang menolak sudah sering menggelar aksi demo selama hampir satu tahun ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER