Rabu, 24 April, 2024

325 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Daan Mogot

MONITOR, Jakarta – Jajaran petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat bersama dengan petugas Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Jakarta Barat melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor gabungan.

Kegiatan Razia Kendaraan ini tujuan utamanya adalah untuk mensosialisasikan program Penghapusan Administrasi Pajak Pemprov DKI Jakarta yang berlangsung sejak 15 November hingga 15 Desember 2018. Dipimpin oleh Kepala Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak. Program ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat DKI Jakarta.

“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan juga tertib hukum wajib pajak dalam melakukan pengesahan STNK. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia hari ini, tidak perlu risau karena sejak tanggal 15 November 2018 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tengah memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor, jadi wajib pajak hanya bayar pokok Pajak Kendaraannya saja,” kata Elling Hartono, Rabu 21 November 2018.

Harapannya dengan razia dan sosialisasi ini wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak. “Hingga siang ini, jumlah kendaraan yang diberhentikan oleh petugas sejumlah 325 Kendaraan Bermotor, terdiri dari 227 roda dua dan 98 roda empat,” ujar Kepala Samsat Jakarta Barat.

- Advertisement -

Untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan yang terkena razia, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menyediakan tempat untuk pembayaran pajak langsung di lokasi dan pembayaran juga dapat di lakukan melalui layanan samsat online, Mbanking, dan ATM.

“Jumlah Pajak Kendaraan yang terkena razia hari ini dan langsung membayar ditempat ialah 2 unit kendaraan roda dua dan 9 unit kendaraan roda empat dengan jumlah total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotornya sebesar Rp. 55.128.800,” tutup Elling.

Kegiatan ini diawali sejak pukul 09.00 – 12.00 WIB ini dilakukan di Jl. Daan Mogot KM 12, tepat berada di depan Kantor Samsat Jakarta Barat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER