PARLEMEN

Prihatin Kasus Baiq Nuril, Ketua DPR Janji Rampungkan RUU PKS

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual usai masa reses Masa Persidangan I ini berakhir. Mengingat berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi.

Terbaru, Baiq Nuril, eks tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban pelecehan seksual.

“Usai masa reses berakhir dan Dewan kembali sidang 21 November, DPR bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ungkap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan, Senin (19/11).

Bamsoet, demikian sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.

“Masukan yang diterima itu akan diformulasikan ke dalam berbagai pasal-pasal. Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan,” jelas Bamsoet.

Lebih lanjut, legislator Partai Golkar itu mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).

“Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, ini salah besar. Kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan saja, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual,” tutur mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.

Bamsoet berharap, dengan disahkannya RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum. Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan.

Diketahui, Baiq melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, namun ia malah didiskriminasi dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta, Padahal saksi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan.

“Apa yang terjadi terhadap Ibu Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya, karena ini bukan hanya menyangkut pribadi beliau, melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya,” tandas Bamsoet.

Recent Posts

169 Ribu Personel TNI dan Alutsista Dikerahkan di Pilkada Serentak 2024

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen…

20 menit yang lalu

Kemenkum Pastikan Seleksi CPNS Berjalan Lancar, Ada Nomor Layanan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

45 menit yang lalu

Bawaslu Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat sakti KPU

MONITOR, Kalbar - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan pengawas ad hoc untuk cermat menanggapi surat KPU. Dia…

1 jam yang lalu

Prabowo Beri Perhatian Penuh Pendidikan Pesantren!

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subiyanto memberi perhatian penuh pembangunan pendidikan di pondok pesantren dan…

3 jam yang lalu

Pandangan Islam; Memilih Pemimpin adalah Kewajiban

MONITOR, Lebak - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, KH. Asep Saefullah mengajak…

4 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…

13 jam yang lalu