BERITA

Usai Ditempel Stiker, Restoran Penunggak Pajak di Dua Mal Langsung Bayar Pajak

MONITOR, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak restoran dan reklame di Jakarta Pusat.

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang kini menempel stiker restoran di area Senayan City dan Grand Indonesia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa. Ia mengatakan hari ini ada 8 titik dengan nilai tunggakan pajak sebesar 827 juta yang akan ditempel stiker.

Penempelan dilakukan pada 5 restoran dengan rincian 2 resto di Senayan City, 1 resto di Ratu Plaza, dan 2 resto di Grand Indonesia serta 3 reklame di jalan bendungan hilir, karet pasar baru dan kebon kacang raya.

“Hari ini kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar 827 juta Rupiah. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Hawan saat dihubungi, Kamis 8 November 2018.

Hawan menjelaskan, target untuk kegiatan penempelan stiker adalah memberikan shock terapi dan law enforcement terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya.

Selang beberapa jam usai penempelan stiker penunggak pajak resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayarkan pajaknya maka stiker dilepaskan juga hari ini.

“Target kami dari kegiatan ini untuk memberi shock terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan shock terapi ini telah memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah.

“Alhamdulillah, shock terapi ini berdampak langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah,” ujar Hawan.

Lebih lanjut, ia pun berharap dengan kegiatan ini wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai bahkan terlampaui. Uang pajak ini sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kota Jakarta

“Harapan kami dengan kegiatan ini wajib pajak pun sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta,” tutupnya.

Recent Posts

Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025, Dorong Budaya Transparansi

MONITOR, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi membuka Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di…

57 menit yang lalu

Politisi PKB Sebut Tayangan Trans7 Merendahkan Pesantren, Kiai dan Santri

MONITOR, Jakarta - Munculnya cuplikan tayangan program Xpose di Trans7 memantik gelombang kritik publik. Ketua…

2 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Keamanan Publik dan Keberlanjutan Investasi di Kawasan Industri Cikande

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa keamanan masyarakat dan kelayakan lingkungan industri menjadi…

3 jam yang lalu

Pengamat: Negara Jangan Cuma Pikir Daratan, Laut Itu Sumber Gizi dan Kemakmuran

MONITOR, Jakarta - Pengamat dan Pemerhati Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia, Masady Manggeng, menyoroti kebijakan…

4 jam yang lalu

Heboh Tepuk Sakinah di Bazaar STQH Nasional, Kemenag: Cara Kreatif Perkuat Ketahanan Keluarga

MONITOR, Kendari - Stan pameran Ditjen Bimas Islam pada ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah…

5 jam yang lalu

Kemenperin Ajak Jovo Energy Kembangkan Bisnis di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama strategis antara pelaku industri baik…

5 jam yang lalu