BERITA

Usai Ditempel Stiker, Restoran Penunggak Pajak di Dua Mal Langsung Bayar Pajak

MONITOR, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak restoran dan reklame di Jakarta Pusat.

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang kini menempel stiker restoran di area Senayan City dan Grand Indonesia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa. Ia mengatakan hari ini ada 8 titik dengan nilai tunggakan pajak sebesar 827 juta yang akan ditempel stiker.

Penempelan dilakukan pada 5 restoran dengan rincian 2 resto di Senayan City, 1 resto di Ratu Plaza, dan 2 resto di Grand Indonesia serta 3 reklame di jalan bendungan hilir, karet pasar baru dan kebon kacang raya.

“Hari ini kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar 827 juta Rupiah. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Hawan saat dihubungi, Kamis 8 November 2018.

Hawan menjelaskan, target untuk kegiatan penempelan stiker adalah memberikan shock terapi dan law enforcement terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya.

Selang beberapa jam usai penempelan stiker penunggak pajak resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayarkan pajaknya maka stiker dilepaskan juga hari ini.

“Target kami dari kegiatan ini untuk memberi shock terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan shock terapi ini telah memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah.

“Alhamdulillah, shock terapi ini berdampak langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah,” ujar Hawan.

Lebih lanjut, ia pun berharap dengan kegiatan ini wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai bahkan terlampaui. Uang pajak ini sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kota Jakarta

“Harapan kami dengan kegiatan ini wajib pajak pun sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta,” tutupnya.

Recent Posts

Kemenperin Katrol Daya Saing IKM Berorientasi Ekspor

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperluas dukungan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM)…

2 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Aktivasi Dana Darurat Untuk Mitigasi Bencana di Aceh dan Sumatera

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin meminta pemerintah segara mengambil langkah cepat…

3 jam yang lalu

Inilah Delapan Madrasah Siap Bertransformasi menjadi MAKN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah memproses transformasi madrasah menjadi Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).…

5 jam yang lalu

Pendekatan Integrasi Ilmu dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Oleh: Ratna Dewi, M.Pd * Ilmu adalah sebuah pengetahuan dengan sebuah proses yang akan dimiliki…

6 jam yang lalu

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Jalur Air untuk Salurkan Bantuan

MONITOR, Jakarta - TNI melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol terus mempercepat penanganan darurat banjir di…

7 jam yang lalu

Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Menteri Imipas: Gunakan Kontraktor Lokal

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

11 jam yang lalu