BERITA

Usai Ditempel Stiker, Restoran Penunggak Pajak di Dua Mal Langsung Bayar Pajak

MONITOR, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak restoran dan reklame di Jakarta Pusat.

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang kini menempel stiker restoran di area Senayan City dan Grand Indonesia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa. Ia mengatakan hari ini ada 8 titik dengan nilai tunggakan pajak sebesar 827 juta yang akan ditempel stiker.

Penempelan dilakukan pada 5 restoran dengan rincian 2 resto di Senayan City, 1 resto di Ratu Plaza, dan 2 resto di Grand Indonesia serta 3 reklame di jalan bendungan hilir, karet pasar baru dan kebon kacang raya.

“Hari ini kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar 827 juta Rupiah. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Hawan saat dihubungi, Kamis 8 November 2018.

Hawan menjelaskan, target untuk kegiatan penempelan stiker adalah memberikan shock terapi dan law enforcement terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya.

Selang beberapa jam usai penempelan stiker penunggak pajak resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayarkan pajaknya maka stiker dilepaskan juga hari ini.

“Target kami dari kegiatan ini untuk memberi shock terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan shock terapi ini telah memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah.

“Alhamdulillah, shock terapi ini berdampak langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah,” ujar Hawan.

Lebih lanjut, ia pun berharap dengan kegiatan ini wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai bahkan terlampaui. Uang pajak ini sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kota Jakarta

“Harapan kami dengan kegiatan ini wajib pajak pun sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta,” tutupnya.

Recent Posts

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

59 menit yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

1 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

2 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

2 jam yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

2 jam yang lalu

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

6 jam yang lalu