Jumat, 29 Maret, 2024

Zumi Zola Dituntut Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

MONITOR, Jakarta – Dianggap terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap, jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.

Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

- Advertisement -

Jaksa KPK meyakini Zumi keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan, namun meminta izin berobat. “Izin berobat, itu saja Yang Mulia,” kata Zumi dalam ruang sidang usai jaksa KPK membacakan tuntutan.

Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara. “Jika klien kami ada waktu nanti akan menambahkan pleidoinya,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER