Sabtu, 27 April, 2024

Aptrindo Resah Jalan Umum Sumsel Ditutup

MONITOR, Jakarta – Pengusaha angkutan truk mulai resah dengan kebijakan penutupan jalan umum untuk angkutan batubara oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dimulai hari ini.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai kebijakan itu terburu-buru sebab persiapan Pemprov sangat minim dan mengancam bisnis angkutan truk batubara serta berpotensi menciptakan pengangguran.

“Menurut kami solusi dari Pemprov belum jelas. Kebijakan sudah diambil. Banyak kerugian dari sisi bisnis angkutan dan ancaman pengangguran sopir-sopir, kenek, dan mereka yang hidup di industri ini,” ucap Sekjen DPP Aptrindo Wisnu.W Pettalolo, seperti rilis yang diterima MONITOR, Rabu 7 November 2018.

Pihaknya, sambung Winu, mendapat banyak keluhan dan keresahan dari anggota Aptrindo di Sumatera Selatan atas kebijakan sepihak Pemprov tersebut. Aptrindo memperkirakan industri angkutan batubara di Sumsel akan mengalami kerugian sebesar Rp 25 hingga Rp 30 miliar per hari. “Ini belum termasuk sopir-sopir dan pendukung industri ini yang akan menganggur,” ucapnya.

- Advertisement -

Wisnu menambahkan, rata-rata pengusaha angkutan batu bara di Sumatera Selatan merupakan pengusaha menengah ke bawah sehingga rentan mengalami gulung tikar. Pemprov Sumsel telah menyiapkan jalur dan pelabuhan milik PT Titan Infra Energy.
Sayangnya, jalur dan pelabuhan Titan tersebut dinilai tidak akan mampu menampung batubara dari 30 tambang yang kalorinya berbeda-beda. “Kita ragukan kemampuannya untuk meloading batubara menyesuaikan jadwal para penambang,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, saat ini Titan tidak memiliki stockpile yang bisa menampung batubara yang berasal dari 30 tambang. “Masing-masing tambang memiliki kalori dan spek batubara yang berbeda, sehingga Titan harus memiliki stockpile yang bisa menampung batubara lebih dari 30 tumpukan,” tegas Wisnu.

Terhitung mulai Kamis 8 November 2018, jalan umum di Sumatera Selatan dipastikan steril dari angkutan truk batubara. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD) melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa, 6 November 2018.

“Dengan segala pertimbangan matang, Pergub 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum dicabut terhitung 8 November 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum,” tegas Nasrun.

Celakanya lagi, ujar Wisnu, dengan kebijakan tersebut angkutan batubara baik melalui kereta api dan jalan khusus batubara mesti melalui jalan umum, yang diangkut oleh truk-truk batubara. “Jadi, angkutan truk batubara terhenti, maka angkutan kereta api juga setop total,” ujar dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER