PERTANIAN

Kementan Lindungi Konsumen melalui Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

MONITOR, Jakarta – Keamanan dan mutu pangan bukan hanya isu yang terkait dengan perdagangan saja, namun juga dengan kesehatan. Hal ini seiring tuntutan masyarakat akan pangan segar yang aman dan bermutu terus meningkat. Untuk mewujudkan pangan hal tersebut, dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah, produsen dan konsumen.

Kementerian pertanian sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, telah menerbitkan antara lain Permentan No.51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan beberapa pedoman sertifikasi.

“Untuk menjamin pangan segar aman yang beredar, kami telah menerbitkan sertifikat dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian terhadap berbagai jenis pangan segar,” ungkap Kepala Badan Ketahanan pangan, Agung Hendriadi, dikantornya baru-baru ini.

“Sertifikasi dan pendaftaran produk ini dapat dilakukan di Instansi yang menangani pangan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) pusat dan daerah,” lanjut Agung

Nomor pendaftaran PSAT dan sertifikasi akan diberikan pada produk PSAT yang memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan segar yang akan diedarkan.

“Penerbitan nomor pendaftaran dan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, inspeksi sarana produksi, proses produksi dan pengujian produk terkait parameter keamanan pangan,” tambah Agung

Pendaftaran dan sertifikasi pangan segar saat ini masih bersifat sukarela, namun sejak tahun 2015, jumlah produk pangan segar yang di Sertifikasi terus bertambah.

“Kami telah menerbitkan 720 sertifikat PRIMA pada tahun 2015, dan hingga kini terus meningkat mencapai 1285. Sedangkan pendaftaran PSAT, telah mencapai 2117 produk,” Kata Agung

Kedepannya, menurut Agung, diharapkan para pelaku usaha terus meningkatkan kepedulian dan kesadarannya untuk melakukan sertifikasi dan pendaftaran pangan segar.

“Badan Ketahanan Pangan secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar untuk menjamin masyarakat memperoleh produk pangan segar yang aman dan bermutu” pungkas Agung.

Recent Posts

Sikap DPR Soal Masalah MBG Dinilai Upaya Cari Solusi Jawab Keresahan Publik

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI yang tetap jernih dalam mencari solusi terkait berbagai persoalan…

16 menit yang lalu

DPR Sebut Langkah Pemerintah Tangani 200 Penunggak Pajak Besar Sebagai Sinyal Positif Keadilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyambut baik langkah tegas Pemerintah…

50 menit yang lalu

Kolaborasi dengan Dewa Motor, Maxim Beri Subsidi Suku Cadang untuk Mitra Pengemudi

MONITOR, Jakarta - Perusahaan e-hailing terkemuka Maxim mengumumkan kerja sama strategis dengan Dewa Motor untuk…

2 jam yang lalu

1.182 Mahasiswa Lintas Agama Turut Serta dalam Akminas 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menggelar Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (AKMINAS) 2025…

3 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Hilal Awal Rabiul Akhir 1447 H Berhasil Terekam di Ketinggian Terendah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan keberhasilan rukyatulhilal penentuan awal Rabiul Akhir 1447 H…

3 jam yang lalu

Wakapolda Sulteng Bagikan SIM Gratis di Majelis Taklim Datokarama

MONITOR, Palu - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Dr. Helmi Kwarta Kusuma…

5 jam yang lalu