Kamis, 25 April, 2024

Taufik ingatkan PKS jangan hanya berani sebar ancaman

MONITOR, Jakarta – Suhu politik jelang pertemuan antara PKS dan Partai Gerindra Senin (5/11) panas. Pasalnya, Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik tak terima dengan ancaman yang dilontarkan pihak PKS yang akan mematikan mesin politiknya untuk memenangkan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 mendatang.

“Kalau PKS ksatria datang saja dalam undangan pertemuan yang kami buat, jangan menyebar ancaman macem-macem,” tegas Taufik kepada MONITOR, di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (3/11).

Menurut Taufik, undangan Gerindra kepada PKS untuk duduk bersama membahas kursi Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta bagian dari i’tikad baik Gerindra.

“Ini kan bagian dari niat baik dari Gerindra untuk mencari figur terbaik pengganti Sandiaga Uno. Kok bukan disambut baik, malah mengacam kami,” terangnya.

- Advertisement -

Disebutkan Taufik, selama ini PKS dinilai tidak memiliki upaya apapun dalam perebutan kursi wakil gubernur DKI yang sudah 2,5 bulan kosong. Selama ini mereka cuma bisa mengancam demi memperoleh kursi DKI 2 tersebut.

“Buktinya sampai hari ini PKS tidak ada konfirmasi soal undangan pertemuan yang kita sampaikan beberapa hari lalu,” kata Taufik.

Seperti diketahui, DPD Partai Gerindra DKI sudah melayangkan undangan ke DPW PKS DKI untuk membahas wagub DKI pada Senin (5/11) lusa.

Taufik menyampaikan, penentuan calon wagub DKI tersebut harus dibicarakan baik-baik dengan PKS. Apalagi, hingga saat ini kedua partai tersebut masih belum sepakat soal calon nama wagub pengganti Sandiaga Uno.

Taufik yang juga menjabat wakil ketua DPRD DKI ini, menuturkan setelah melakukan pertemuan dengan PKS, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyatakan sudah menyerahkan keputusan soal wagub DKI kepada Taufik selaku ketua DPD Partai Gerindra DKI.

Kursi Wagub DKI sampai saat ini masih kosong sejak ditinggal Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri jadi cawapres.

Sesuai UU Pilkada, Gerindra dan PKS selaku partai pengusung berhak mengajukan calon pengganti.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER