MONITOR, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menyegel delapan dari 10 reklame di Jalan S Parman yang diketahui melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, reklame yang disegel tersebut berada dalam zona “White Area” atau Kawasan Tanpa Reklame.
“Reklame tidak boleh berdiri di White Area. Penertiban mengacu pada Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame,” ujarnya, Rabu 31 Oktober 2018.
Tamo menjelaskan, untuk langkah lanjutan pembongkaran konstruksi reklame, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta. “Kami masih menunggu instruksi. Kami berharap pengelola reklame bisa melakukan pembongkaran sendiri,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk reklame-reklame lain yang berada di kawasan “White Area” di Jakarta Barat, seprti Jl Hayam Wuruk dan Jl Gajah Mada juga akan ditertibkan. “Kalau melanggar ya tentu kita akan tertibkan. Namun, saat ini kita masih fokus di Jl S Parman,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…
MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri…