Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus penerima suap. Suap yang dimaksud yakni berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Duit itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Walhasil, politikus PAN itu dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Taufik dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sementara waktu.
MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…
MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…
MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…
MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…
MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…