MEGAPOLITAN

Proses Pemilihan Wagub DKI Tunggu Tartib Kelar

MONITOR, Jakarta – Pantas saja sampai saat ini Gerindra dan PKS belum juga menyodorkan nama calon wakil gubernur (wagub) DKI pengganti Sandiaga Uno. Ternyata aturan main tata tertib (tartib) yang mengatur tata cara pemilihan belum kelar dibahas dewan.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, kalau proses tartib pemilihan wagub masih dalam proses pembahasan.

“Masih dibahas dan memang belum terbentuk Tatibnya, sedang menggodok,” kata Syarif , Minggu (28/10).

Kendati begitu, dia membenarkan jika penyelesaian Tartib molor dari target sebelumnya yang semula dijadwalkan bakal rampung pada tanggal 15 Oktober 2018.

Hingga minggu ini rapat pimpinan agenda pembahasan Tatib masih dalam proses penggodokan antar pimpinan fraksi di DPRD.

“Udah (dibahas) mestinya tanggal 15 Oktober lalu sudah final di paripurnakan, ya ternyata memang belum selesai,” ungkapnya.

Adapun salah satu payung hukum pembentukan Tatib oleh DPRD, berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Pasal 176 Ayat 1 dijelaskan pengisian Wakil Gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Pasal itu dijelaskan lagi pada Ayat 2 yang menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.

Untuk proses pembahasan tatib sendiri dijelaskan Syarif, diantaranya adalah proses-proses awal pengusulan wagub kepada Gubernur dan proses penyampaian visi misi Wagub yang bakal dipilih melalui DPRD.

“Saya memang tidak ikut dipembahasan, tentunya saya dapat informasi, ada pasal pasal krusial yang belum disepakati, misalnya perlu ada penyampaian visi misi atau gak, pengusulan apakah satu surat isinya dua nama atau satu-satu, kan ada banyak proses pendaftaran, proses administrasi, pemilihan dan penetapan,” paparnya.

Lanjut Syarif memprediksi, pembahasan ini bakal kelar dalam waktu dua minghu kedepan. Sehingga proses pergantian kursi DKI II bisa segera dimulai.

“Semua fraksi ikut (membahas) saya perkirakan dua minghu kelar,” pungkasnya

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

3 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

4 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

6 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu